Dua Pelaku Pembantaian Srebrenica Divonis Penjara Seumur Hidup
Hidayatullah.com–International Crime Tribunal for the former Yoguslavia (ICTY) di Den Haag mengukuhkan vonis hukuman atas lima terdakwa Pembantaian Srebrenica 1995.
Mereka mengajukan banding atas sejumlah dakwaan yang termasuk pembantaian atas Muslim Bosnia.
Related
Vujadin Popovic dan Ljubisa Beara divonis penjara seumur hidup, hukuman terberat yang dijatuhkan oleh pengadilan atas kejahatan mereka yang membunuh orang karena latar belakang agama dan etnisnya.
Drago Nicolic dihukum 35 tahun penjara, Radivoje Miletic dihukum 18 tahun penjara dan Vinko Pandurevic dihukum 13 tahun penjara.
Sebuah organisasi yang mewakili para korban pembantaian di Srebrenica yang lolos dari maut tidak sepenuhnya puas dengan keputusan pengadilan yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa khusus untuk mengadili kejahatan perang di bekas negara Yugoslavia itu.
“Saya sangat terluka dengan kenyataan bahwa kata ‘genosida’ tidak disebut sama sekali dalam pembacaan vonis, khususnya Miletic, yang mendapatkan hukuman paling ringan. Padahal dia pelaku pembunuhan atas anak-anak, membunuh dan memerkosa para perempuan dan membunuh orang-orang tua,” kata Presiden Mothers of Srebrenica Munira Subasic di luar pengadilan dikutip Euronews (30/1/2015).
Pembantaian terjadi beberapa bulan menjelang berakhirnya Perang Bosnia, ketika 25.000 pengungsi menyelamatkan diri dari pasukan Serbia.
Pada 11 Juli 2011 komandan pasukan Serbia di Bosnia Jenderal Ratko Mladic memasuki wilayah Srebrenica yang dinyatakan sebagai ‘daerah aman’ oleh PBB selama masa perang. Sekitar 8.000 orang pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia dipisahkan dari para pengungsi lain lalu dibunuh dalam masa tiga hari. Para saksi yang salamat mengatakan perburuan oleh pasukan Serbia (etnis di bekas Yugoslavia yang beragama Kristen) atas pria dan anak lelaki Muslim Bosnia terus berlangsung sekitar satu bulan setelah tiga hari pembantaian itu.*
0 Response to "Dua Pelaku Pembantaian Srebrenica Divonis Penjara Seumur Hidup"
Post a Comment