Masyarakat Aceh Minta Misionaris Dihukum Berat
BANDA ACEH, Muslimdaily.net – Setelah kecaman mengalir untuk RS (41) dan WM (40), pasangan suami istri (pasutri) yang tertangkap tangan menyebarkan buku Kristen di Taman Rusa, Aceh Besar, dan kemudian ditahan polisi, kini sejumlah ormas Islam juga meminta pasutri tersebut diberi hukuman setimpal karena perbuatannya itu.
Hal itu disampaikan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam rapat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama ormas Islam di Aula Kantor Satuan Polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Kamis (29/1/2015).
Permintaan itu, antara lain, disampaikan oleh Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Aceh Besar, Abdul Wahid. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pasutri itu bukanlah tindakan biasa. Ia menganggap, keduanya sedang melakukan pekerjaan yang sangat besar di Aceh, yakni untuk agenda misionaris yang sarat dengan pendangkalan akidah masyarakat Aceh yang mayoritasnya muslim.
Related
“Mereka ini wajib dihukum, jangan mudah saja dilepas. Hukuman yang diberi juga harus setimpal, ini penistaan agama Islam namanya. Sebenarnya kalau kita berpegang pada hukum Allah, justru hukuman yang diberikan malah lebih berat,” sebut Abdul Wahid.
Dalam rapat itu, Abdul Wahid juga mendesak DPRA, Dinas Syariat Islam Aceh, dan jajaran lainnya agar serius merujuk qanun dengan berpegang teguh pada Alquran dan hadis.
Ia juga meminta Gubernur Aceh agar memberi perhatian lebih untuk masalah tersebut, karena itu menyangkut dengan martabat umat Islam dan kearifan lokal Aceh. “Ini Aceh, kita sangat menjunjung tinggi agama (Islam) dan adat istiadat. FPI dengan ini meminta pemerintah agar serius menangani masalah ini, dan kami akan mengawal masalah pasutri ini sampai selesai, segera dihukum jangan sampai kami memilih cara kami sendiri,” tegasnya. Seperti dilansir serambi.
Terpisah, Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk H Bulqaini juga menyampaikan hal yang sama. Bulqaini mengatakan, pemerintah agar segera meggelar perkara untuk kedua pelaku tersebut. Mereka harus dijerat dengan qanun yang ada di Aceh, juga harus merujuk pada pasal pidana tentang penistaan agama. “Jika semua hukum tidak bisa menjerat mereka dan pemerintah tidak sanggup berpikir mengenai mereka, serahkan saja keduanya kepada masyarakat Aceh, biar masyarakat yang meghukumnya,” ujar Bulqaini.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki Ali dalam rapat itu menyampaikan, setelah dipelajari dan diselidiki RS dan WM bisa dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Pasal 8 ayat (4) qanun itu menyebutkan, setiap pemeluk agama selain Islam tidak dibenarkan melakukan kegiatan/perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan pelaksanaan umat Islam.
Namun, kata Marzuki, keduanya itu tidak disidang atau digelar perkaranya oleh Mahkamah Syar’iyah, karena RS dan WM berstatus nonmuslim. “Mahkamah Syari’yah kan tidak berhak menyidang perkara pelaku nonmuslim yang melanggar qanun atau perda. Satu-satunya jalan ke luar terhadap kasus ini, kedua mereka didakwa saja dengan Pasal 156 huruf a KUHPidana, tapi bukan kami lagi yang berhak melakukan penyidikan nantinya, itu harus kepolisian dan disidang di pengadilan negeri,” ujarnya.
Marzuki menjelaskan, Pasal 156 huruf a KUHP itu mengatur tentang pidana bagi perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum.
Untuk kasus RS dan WM, sambung Marzuki, pihak Kepolisian Aceh Besar sudah menyidik keduanya, tapi mereka tidak dinyatakan melanggar pasal tersebut. “Awalnya kan Polres Aceh Besar yang menyidik kasus ini. Hasil dari penyidikan itu mereka tidak dinyatakan melakukan penodaan terhadap suatu agama, tidak memenuhi unsur, makanya dilimpahkan kepada Satpol PP dan WH Aceh,” kata Marzuki.
Untuk sementara, pihaknya akan segera melakukan rapat kembali bersama pihak Kajati dan Kaolda Aceh serta instansi lainnya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Soalnya, banyak kalangan yang meminta RS dan WM dihukum agar menimbulkan efek jera bagi pasutri tersebut, maupun bagi calon pelaku lainnya yang tetap proaktif mengembangkan agama tertentu kepada pemeluk Islam di Aceh
0 Response to "Masyarakat Aceh Minta Misionaris Dihukum Berat"
Post a Comment