-->

Pengadilal Turki Larang Portal yang Memuat Kartun Charlie Hebdo

Berita Internasional Update

Polisi juga memeriksa truk yang mengangkut koran Cumhuriyet memuat karikatur-karikatur pilihan Charlie Hebdo.



Pengadilal Turki Larang Portal yang Memuat Kartun Charlie Hebdo

Polisi Turki berjaga di depan kantor redaksi dan percetakan koran Cumhuriyet.




Hidayatullah.com–Satu pengadilan di Turki telah memerintahkan otoritas telekomunikasi negara untuk melarang akses ke halaman web yang menunjukkan sampul depan Charlie Hebdo dengan gambar (disebutkan sebagai) Nabi Muhammad, kata kantor berita yang dikelola negara.


The Anadolu Agency seperti dikutip AFP mengatakan, pengadilan di Diyarbakir, Turki tenggara, memerintahkan larangan pada hari Rabu (14/1/2015).


Sebelumnya, polisi menghentikan truk yang keluar dari tempat percetakan surat kabar pro-sekuler, kemudian memeriksa muatannya. Surat kabar tersebut telah berniat mencetak karikatur-karikatur pilihan Charlie Hebdo.


Koran Cumhuriyet mengatakan, polisi kemudian membiarkan kegiatan distribusi koran tersebut, setelah dari hasil verifikasi terhadap koran itu tidak memuat kartun yang disebutkan sebagai Nabi Muhammad.


Koran itu pada hari Rabu menyediakan empat halaman untuk memuat kartun dan artikel pilihan guna menunjukkan solidaritas dengan Charlie Hebdo, tetapi tidak memuat kartun-kartun yang diperkirakan menyerang umat Muslim. Dua kolumnis Cumhuriyet juga menggunakan gambar hitam-putih Charlie Hebdo dalam tulisan tajuk edisi Rabu.


“Saat mempersiapkan pemuatannya, kami menghormati kebebasan keyakinan masyarakat dan kepekaan agama,” kata Pemimpin Redaksi Cumhuriyet, Uktu Cakirozer. Dia tidak menyebutkan keputusan dua kolumnis yang menggunakan gambar Charlie Hebdo dalam kolom mereka.


Polisi secara intensif menjaga keamanan di luar kantor pusat dan pencetakan Cumhuriyet sebagai tindakan pencegahan. Sekelompok kecil mahasiswa pro-Islam melakukan protes di luar kantor Cumhuriyet di Ankara.*






0 Response to "Pengadilal Turki Larang Portal yang Memuat Kartun Charlie Hebdo"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close