Pengadilan Minya Bebaskan 21 Loyalis Al-Ikhwan
Hidayatullah.com–Dua puluh satu loyalis Al-Ikhwan Al-Muslimun hari Selasa (13/1/2015) dibebaskan dari dakwaan oleh pengadilan Mesir di Minya dalam kasus unjuk rasa ilegal, kerusuhan dan menjadi anggota sebuah kelompok terlarang, lansir Al-Ahram.
Di antara mereka terdapat seorang manajer administrasi kelompok loyalis Al-Ikhwan, Minya Mamduh Mabruk, yang juga menjabat sebagai wakil menteri pendidikan untuk wilayah gubernuran di selatan Mesir tersebut.
Pengadilan yang sama juga menghukum 2 terdakwa secara in absentia, dari total 23 orang yang diadili dalam kasus yang sama, dengan penjara 2 tahun.
Menyusul dilengserkannya Muhammad Mursy dari kursi kepresidenan, ratusan anggota dan simpatisan Al-Ikhwan ditangkap dan diadili, termasuk Mursi sendiri berikut jajaran petinggi Al-Ikhwan.
Namun belakangan ini, banyak pengadilan yang membebaskan para pendukung Al-Ikhwan tersebut.
Pada bulan Desember 2014, sebuah pengadilan pidana di Kairo membebaskan 191 pendukung Al-Ikhwan dalam kasus sabotase dan unjuk rasa ilegal.*
0 Response to "Pengadilan Minya Bebaskan 21 Loyalis Al-Ikhwan"
Post a Comment