MMI Nilai Keliru RUU PUB Dibuat Berdasar Fakta Minoritas
Jika rancangan itu dibuat hanya sekadar berdasarkan fakta minoritas itu keliru
Related
TEMPO
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dalam sebuah aksi
Hidayatullah.com- Sekrtearis Majelis Mujahidin Indonesia, M. Shabarin Syakur mengatakan jika dasar yang digunakan dalam menyusun dan menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) hanya fakta minoritas itu keliru.
“Jika rancangan itu dibuat hanya sekadar berdasarkan fakta minoritas itu keliru,” kata Shabbarin kepada hidayatullah.com usai acara Pleno IV KUII Ke-VI di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Selasa (10/02/2015) Siang.
Pernyataan itu disampaikan Shabbarin menanggapi wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin yang ingin menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama di Indonesia.
Menurut Shabbarin, dasar yang harusnya digunakan dalam menyusun dan menetapkan RUU itu adalah UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2. Dimana, lanjutnya dalam pasal tersebut ada regulasi yang mengatur hubungan antara negara dengan agama serta adanya perlindungan umat beragama.
“Sebagaimana yang sudah diketahui masyarakat, agama di Indonesia sudah jelas ada 6 yang diakui pemerintah,” imbuh Shabbarin.
Menurut Shabbarin, dengan adanya polemik status selain 6 agama yang diakui pemerintah seperti sekarang ini (aliran kepercayaan serta paham yang minoritas) bukan berarti pemerintah bisa menjadikan itu sebagai dasar pedoman dalam menyusun RUU PUB.
“Jika semua aliran atau paham di Indonesia minta diatur, mendapatkan perlindungan maupun status, lebih dahulu harus jelas kriterianya seperti apa,” pungkas Shabbarin.*
0 Response to "MMI Nilai Keliru RUU PUB Dibuat Berdasar Fakta Minoritas"
Post a Comment