Pengadilan Kasasi Mesir Batalkan Hukuman Mati 36 Orang Pro-Mursy
Para terdakwa dituduh menyerang sebuah kantor polisi di kota Minya di daerah Mesir Atas, membunuh seorang petugas polisi dan delapan orang lainnya
aa
Mursy dan pendukungnya di sel pengadilan.
Hidayatullah.com–Pengadilan Kasasi Mesir hari Rabu (11/2/2015) membatalkan hukuman mati atas 36 terdakwa yang merupakan pendukung mantan presiden Muhammad Mursy, lansir kantor berita MENA.
Para terdakwa itu dituduh menyerang sebuah kantor polisi di kota Minya di daerah Mesir Atas, membunuh seorang petugas polisi dan delapan orang lainnya, tidak lama setelah kamp demonstran pro-Mursy dibubarkan pada pertengahan Agustus 2013.
Hanya 36 dari total 183 tervonis mati yang berhasil dalam pengajuan banding di tingkat kasasi, dan pengadilan ulang diperintahkan untuk dilaksanakan sebagai konsekuensinya.
Termasuk dalam kelompok terdakwa kasus itu adalah pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun Muhammad Badi, yang sekarang sedang menjalani persidangan ulang terpisah. Pengadilan ulang atas Badi dilakukan setelah pengacaranya mengajukan permohonan sidang ulang di Kairo setelah kliennya divonis oleh pengadilan di Minya secara in absentia.
Hanya mereka yang mengajukan banding yang hadir di persidangan ketika pengadilan Minya menetapkan vonisnya pada Juni 2014, sisanya diadili secara in absentia, termasuk Badi.
Menurut hukum yang berlaku di Mesir, keputussan pengadilan sebelumnya dinyatakan batal jika terdakwa menang di pengadilan kasasi, kata pengacara Muhammad Toson kepada Ahram Online.
Pada bulan Maret tahun lalu, pengadilan di Minya menghukum 529 pendukung Mursy dengan vonis mati atas kematian seorang anggota polisi. Pengadilan kemudian mengukuhkan vonis mati itu hanya untuk 37 orang di antara mereka dan sisanya diturunkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.*
0 Response to "Pengadilan Kasasi Mesir Batalkan Hukuman Mati 36 Orang Pro-Mursy"
Post a Comment