Terdakwa Kasus Islamic Center di Houston Disebut Pembenci Muslim
HOUSTON, muslimdaily.net – Darrly Ferguson, pria tunawisma yang dituduh membakar sebuah pusat komunitas Muslim dilaporkan mengatakan kepada pegawai toko bahwa ia membenci Muslim, menurut Pejabat Jaksa Harris County.
Jaksa mengatakan polisi mewawancarai pemilik toko dekat gedung yang terbakar di Houston tenggara, kata juru bicara DA Jeff McShan.
“Dia mengatakan kepada petugas toko terdekat bahwa ia membenci Muslim, mereka mendapatkan apa yang layak bagi mereka, dan sesuatu terjadi karena suatu alasan,” jaksa Tiffany Dupree mengatakan kepada hakim dalam sidang pra-peradilan di penjara Harris County. Seperti dilansir chron, Rabu (18/02).
Pria 56 tahun yang didakwa atas pembakaran itu mengatakan kepada wartawan bahwa peristiwa itu adalah “kecelakaan”, setelah ia ditangkap.
Ferguson belum didakwa dengan kejahatan rasial. Dakwan tambahan biasanya membuat hukuman lebih berat, tapi tidak dalam kasus ini karena Ferguson menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas kejahatan tingkat pertama yakni aksi pembakaran.
Kebakaran itu terjadi pada Jumat subuh di Quba Islamic Instute dan menghanguskan sebuah bangunan. Tidak ada korba luka dalam kejadian itu.
0 Response to "Terdakwa Kasus Islamic Center di Houston Disebut Pembenci Muslim"
Post a Comment