Pengadilan Administrasi Mesir Perintahkan Pemilu Legislatif Ditunda
Mesir tidak memiliki parlemen sejak dewan perwakilan rakyat hasil pemilu 2011 dibubarkan pada Juni 2012.
Suasana pilpres Mesir 2014 di sebuah TPS luar negeri.
Hidayatullah.com—Pengadilan administrasi Mesir hari Selasa (3/3/2015) memerintahkan dihentikannya seluruh persiapan pelaksanaan pemilu yang semula dijadwalkan dimulai tanggal 21 Maret, lansir Ahram Online.
Pengadilan administrasi memerintahkan Komisi Tinggi Pemilu untuk menghentikan seluruh persiapan pemilu, sesuai dengan keputusan hari Ahad yang oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sebagian dari undang-undang pemilu tidak konstitusional.
Menyusul keputusan MK hari Ahad itu, Presiden Abdul Fattah Al-Sisi mendesak agar kabinet segera mengamandemen UU pemilu tersebut.
Mesir tidak memiliki parlemen sejak dewan perwakilan rakyat hasil pemilu 2011 dibubarkan pada Juni 2012, menyusul keputusan pengadilan yang menyatakan UU pemilu yang dipakai ketika itu tidak konstitusional.
Begitu parlemen terbentuk dari hasil pemilu legislatif mendatang, para wakil rakyat harus melakukan pemungutan suara guna menentukan nasib dari berbagai undang-undang yang dibuat semasa pemerintahan Al-Sisi dan presiden sementara Adly Mansour.*
0 Response to "Pengadilan Administrasi Mesir Perintahkan Pemilu Legislatif Ditunda"
Post a Comment