Beda “Syariah” dengan “Fikih”
Mendengar istilah “syariah” mungkin tidak sedikit di antara kita yang memahaminya sama dengan “fikih”. Demikian juga sebaliknya, ketika istilah “fikih” disebut maka yang terbayang dibenak kita adalah ilmu yang berkenaan dengan hukum-hukum Islam atau sering diistilahkan juga dengan “syariah”. Bahkan di perguruan tinggi sendiri, setiap jurusan atau progam studi yang fokus pada kajian hukum-hukum Islam dikelompokkan berada dalam satu fakultas yang dinamakan dengan fakultas “syariah”, bukan fakultas “fikih” .
Lalu apakah ada perbedaan antara istilah “syariah” dengan “fikih , atau memang keduanya hanya bentuk sinonim yang memiliki makna yang sama? Berikut Syaikh Shalah Shawi menjelaskan hakikat dari istilah tersebut:
Pada dasarnya, istilah “syariah” berarti setiap perintah agama yang disyariatkan oleh Allah kepada segenap hamba-Nya, baik yang dikategorikan sebagai ibadah, muamalah, maupun akhlak. Namun, selanjutnya para ulama lebih menspesifikkan “syariah” hanya pada hukum dan aturan yang bersifat amal perbuatan dan praktik, yaitu segala sesuatu yang di luar hukum dan aturan akidah.
Demikian juga halnya dengan istilah “fikih” . Pada dasarnya, ia mencakup semua hukum dan aturan Islam, baik yang berupa amal praktik maupun akidah dan kepercayaan. Imam Abu Hanifah bahkan sampai menuliskan sebuah buku yang mengupas tentang akidah dengan judul ”Al-Fiqh Al-Akbar.” Akan tetapi, para ulama lebih menspesifikkannya pada hukum dan aturan Islam yang bersifat amal praktik, atau selain hukum dan aturan yang bersinggungan dengan akidah dan kepercayaan.
Dengan demikian, menurut para ulama, “syariah” dan “fikih” merupakan dua istilah yang memiliki kesamaan makna. Pada makna aslinya, ia memiliki kesamaan baik dari sudut cakupan terhadap semua hukum dan aturan agama secara mendasar, maupun ketika keduanya dijadikan suatu istilah yang dispesifikkan untuk hukum dan aturan “syariah” secara praktik, atau semua aturan dan hukum yang tidak bersinggungan dengan perkara akidah dan kepercayaan.
Belakangan beberapa ulama kontemporer cenderung membedakan kedua istilah ini. Mereka menspesifikkan istilah “syariah” dengan hukum dan aturan yang bersifat pasti. Sementara itu, istilah “fikih” dispesifikkan dengan hukum dan aturan yang bersifat zhanni (praduga) dan ijtihadi.
Bagaimanapun, yang demikian ini hanyalah perbedaan dari sudut penggunaan istilah saja setelah semuanya sepakat bahwa dalam deretan hukum-hukum Islam terdapat sesuatu yang bersifat qath’i (pasti) dan ada juga yang bersifat zhanni (praduga). Istilah “syariah” lebih dispesifikkan kepada hokum-hukum yang bersifat pasti, sementara istilah “fikih” lebih dispesifikkan kepada hukum-hukum yang bersifat praduga. Walahu a’lam bish shawab!
Disadur dari buku “Mereka Bertanya, Islam Menjawab” Penulis: Dr. Shlah Shawi, penerbit Aqwam
sumber: kiblat.net
0 Response to "Beda “Syariah” dengan “Fikih”"
Post a Comment