-->

Hikmah Larangan Wanita Memotong Habis Rambutnya



Larangan bagi Perempuan yang Menggunduli Rambutnya. “Telah mengabarkan kepad kami, Muhammad bin Musa al-Harasyi. Ia berkata, ‘Telah menceritakan kepad kami, Abu Daud. ‘Telah menceritakan kepada kami, Hammam dari Qatadah, bin Khilas, dari Ali bahwa Rasulullah Saw. melarang perempuan mencukur (menggunduli) rambutnya.” (HR. Nasa’i).

Hadits tersebut berisi larangan bagi seorang perempuan yang memotong rambutnya sampai gundul tanpa alasan-alasan yang dibenarkan, seperti karena penyakit dan sebagainya. Saat ini, kita mungkin pernah melihat ada seorang perempuan yang menggunduli rambutnya demi alasan-alasan penampilan, mode, dan sebagainya.

Perlu dipahami bahwa rambut bagi seorang perempuan merupakan aurat yang harus dijaga dengan baik. Jangankan dipotong sampai habis, islam bahkan melarang seorang perempuan yang hendak menyambung rambutnya dengan rambut palsu. Sebab, hal itu termasuk tindakan kebohongan atau dusta.

Seorang permpuan hanya diperkenankan merapikan rambutnya, bukan memotong sampai habis, sehingga terlihat seperti laki-laki. Larangan menggundulkan kepala merupakan penghargaan islam terhadap kaum perempuan. Hal itu dilakukan agar mereka membiarkan rambut tumbuh sumbur, sehingga mereka semakin tampak cantik.

Rambut laksana mahkota bagi perempuan. Pengibaratan tersebut merupakan kebenaran. Sebab, Allah Swt. memang menciptakan rambut perempuan sebagai pembeda dengan rambut laki-laki. Seorang perempuan akan tampak cantik dan menonjol sisi keperempuanannya bila rambutnya dibiarkan rapi dan panjang terurai daripada dipotong sampai gundul.

sumber: reportaseterkini.com

0 Response to "Hikmah Larangan Wanita Memotong Habis Rambutnya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close