-->

Sambutan Extra Ordinary untuk Pelaku Extra Ordinary Crime


www.dakwahmedia.net - PADA hari Kamis (21/4/2016) malam, Samadikun Hartono, terpidana kasus BLBI telah sampai di Bandara Halim Perdanakusuma. Pemerintah Indonesia dan Cina sepakat melakukan perjanjian ekstradisi.

Ada yang menarik dari kedatangan sang pencuri uang rakyat, Ia disambut sejumlah pejabat negara seperti Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Sutiyoso, mantan gubernur DKI jakarta, yang sekarang mengampu tugas sebagai kepala BIN. Perlakuan istimewa diterima Samadikun setelah menyalahgunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia dengan nominal uang keseluruhan berjumlah Rp 80.742.270.528,81. Tindakan ia mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 169.472.986.461,52.

Related

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik cara penangkapan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Perlakuan pemerintah terhadap pria yang buron selama 13 tahun ini dinilai istimewa. “Mestinya kan diborgol. Abu Bakar Ba’asyir saja yang tua renta diborgol padahal dia nggak akan lari dan melawan,” kata Boyamin.

Ya Samadikun mendapatkan Extra Ordinary Service, atas tindakan kejahatannya yang Extra Ordinary. Korupsi disebut juga sebagai kejahatan extra ordinary, karena beberapa sebab. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mengatakan ada tiga sebab mengapa korupsi di Indonesia menjadi kejahatan luar biasa.

Pertama, korupsi di Indonesia sifatnya transnasional. “Koruptor Indonesia banyak kirim uangnya ke negara lain,” ujar Hehamahua.

Kedua, pembuktian korupsi di Indonesia itu super. Artinya membutuhkan usaha ekstra keras. Seperti diketahui, 50 persen kasus korupsi bentuknya penyuapan. Koruptor menyuap tak mungkin menggunakan tanda terima atau kuitansi. Secara hukum, pembuktiannya cukup sulit. Itu sebabnya Undang-Undang memberi kewenangan kepada KPK untuk memenjarakan orang yang korupsi.

Ketiga, dampak korupsi itu luar biasa. Misalnya dari sektor ekonomi, hutang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 1.227 tiliun (republika 23 Februari 2012). Hutang ini dibayar tiga tahap, 2011 – 2016, 2016 – 2021, dan 2021 – 2042. “Masalahnya apakah kita dapat melunasinya pada 2042? sementara menjelang tahun itu banyak timbul hutang-hutan baru dari korupsi baru,” kata Hehamahua.

Mari bandingkan dengan kasus Abu Bakar Ba’asyir. Senin 9 Agustus 2010 satuan Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri (Densus 88) mencokok Ba’asyir di kawasan Ciamis, Jawa Barat. Karena apa Ba’asyir ditangkap? Kita sudah tidak asing dengan tuduhan keterkaitan dengan terorisme. Apakah sudah terbukti? Sejak sebelum divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 lalu, Abu Bakar Ba’asyir membantah telah menjadi perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010 (BBC, 12 Januari 2016).

Masih dari berita yang sama: “Ustadz Abu hanya mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta-an. Beliau kemudian memberikan infaq ke Palestina. Namun, kalau kemudian dana tersebut digunakan untuk latihan militer di Aceh, maka seharusnya yang diadili bukanlah pemberi dana, melainkan pengguna dana,” kata Ahmad Michdan, salah satu pengacara Abu Bakar Ba’asyir, sebagaimana dilaporkan oleh, Liliek Dharmawan.

Atas dasar itu, menurut Michdan, Abu Bakar Ba’asyir harus dibebaskan dari tuduhan tindak terorisme, dan dibebaskan dari penjara. “Kalau tidak dilepaskan, setidak-tidaknya ada pengurangan hukuman,” tambahnya.

Jadi apakah keadilan itu seperti ini? Wallahu A’lam. 
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Sambutan Extra Ordinary untuk Pelaku Extra Ordinary Crime"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close