Kualitasisasi, Komersialisasi, dan Kapitalisasi: Sebuah Ironi Pendidikan Tinggi Di Indonesia
Pekan-pekan ini dunia pendidikan kita dikejutkan dengan berita-berita tak sedap. “Penggorokan” dosen oleh mahasiswanya sendiri, pembunuhan mahasiswa, kasus pemerkosaan siswa SMP sampai pada tataran masalah kebijakan pendidikan seperti masalah UKT yang dinilai oleh banyak kalangan mahasiswa tidak transparan dan terkesan mencekik mahasiswa tidak mampu. Instruksi Kapitalisme Global Dalam era globalisasi dan kapitalisasi seperti saat ini, apapun perlu diusahakan agar dapat menghasilkan profit (keuntungan) sebesar-besarnya.
Related
“Masyarakat dapat memberikan bantuan kepada PTN Badan Hukum”. Dari sini dapat kita ketahui bahwa negara seperti ’melepaskan tanggung jawabnya’ sebagai lembaga pelayanan rakyat.
Pada PP Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 30 tentang struktur PTN BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum), dikenal apa yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA). Tugas MWA ini adalah menyusun kebijakan, pelaksana akademik, pengawas dan penjaminan mutu, penunjang akademik atau sumber belajar; dan pelaksana administrasi atau tata usaha. Kemudian anggotanya pun sebagaimana disebutkan pada pasal 30 ayat 3, salah satunya bisa berasal dari unsur masyarakat.
Dimana mahasiswa adalah konsumennya, pihak kampus beserta birokrasinya adalah produsennya. Sedangkan MWA sebagai direktur utamanya. Perguruan Tinggi harus mencari dana sebesar-besarnya demi menghidupi ‘karyawannya’, entah itu caranya dengan menaikkan SPP kuliah ataupun mearik investasi dari para pemodal. Sementara Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang berasal dari APBN nilainya terus dikurangi dengan alasan focus pemerintah kepada peningkatan pendidikan dasar menengah. Meski realitanya pendidikan dasar menengah kita tetap saja amburadul dengan segala permasalahan yang terus muncul.
Bentuk ‘otonomi’ atau ‘badan hukum’ dalam dunia pendidikan ini dikritik oleh beberapa pihak (Mamdani, 2007; Rey, 2011; Eagleton, 2010). Argumennya, bentuk ini mengimplikasikan adanya penarikan tanggung jawab negara pada pendanaan universitas, yang tidak hanya berimplikasi pada ‘komersialisasi tetapi juga berimplikasi pada munculnya praktik-praktik kekuasaan baru di universitas, yang seharusnya menjadi arena berpengetahuan‘.(Mamdani, 2007).
Praktik-praktik kekuasaan baru itu semakin mengarah pada peneguhan ‘kekuasaan pasar’ yang, menurut Hadiz dan Robison (2004), muncul kembali pasca-keruntuhan Orde Baru. Konsekuensi paling nampak dari peneguhan kekuasaan pasar adalah komersialisasi dan pencabutan sedikit-demi-sedikit subsidi atas pendidikan tinggi dengan dalih otonomi kampus.
Masalah pendidikan mahal ini perlu pula dilihat dalam kerangka proses dan cara berpengetahuan yang ada di kampus. Rey (2011), berargumen bahwa privatisasi pendidikan membuat kampus menjadi alat reproduksi dari ketimpangan sosial. Mengutip Eagleton (2010), Rey menyatakan bahwa kampus dan civitas akademika di dalamnya justru ‘melayani status quo’ dan tidak memberikan alternatif keadilan, tradisi, atau kemanusiaan di dalamnya.
Cara berpengetahuan seperti ini, yang menurut Eagleton (2010), lahir dari biaya kuliah yang mahal, berakibat pada hilangnya dimensi kemanusiaan (humanity) dari pendidikan sehingga berakibat pada ‘kematian’ dari nafas universitas itu sendiri.
Konspirasi liberalisasi pendidikan tinggi terwujud berkat ulah aktor-aktor utama dan aktor pembantu berikut ini (Wibowo, 2004; Mugasejati & Martanto, 2006; Nopriadi, 2007) :
- Negara-negara kapitalis
- Lembaga-lembaga Internasional (IMF, WTO, Bank Dunia)
- Korporasi Multi Nasional (MNC/TNC)
- Pemerintah Dunia Ketiga Setidaknya ada dampak dekstruktif akibat dari liberalisasi pendidikan ini. (M. Shiddiq Al-Jawi, 2013).
Pertama, dampak ideologis : semakin kuatnya hegemoni idelogi kapitalisme-sekuler.
Kedua,dampak politik : hancurnya kedaulatan negara untuk mengatur rakyatnya sendiri.
Ketiga, dampak ekonomi : mahalnya biaya pendidikan.
Keempat, dampak Sosial : terjadinya kesenjangan kaya miskin. Melawan Atau Menjadi “Sampah Peradaban” Kapitalisme Perlu dipahami bahwa liberalisasi pendidikan ini adalah sebuah keniscayaan dari sebuah sistem yang liberal pula.
Sistem itu lahir dari seorang yang ‘brilian’ yakni Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya The Wealth of Nations; An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations. Dia meyakini bahwa tatanan masyarakat ideal dan kemajuan manusia hanya bisa diwujudkan di dalam masyarakat yang “membebaskan setiap individu untuk mengikuti kepentingan-keoentingannya sendiri.” (individuals follow their own self-interest). (Prof. Roberto Serrano, 2005).
Dari gagasan inilah lahir ide privatisasi, liberalisasi dan lepasnya campur tangan pemerintah terhadap urusan rakyat (laissez faire). Strategi perlawanannya secara garis besar adalah sebagai berikut (M. Shiddiq Al-Jawi, 2013) :
Pertama, langkah politik (al-kifah as-siyasi) :
- Kepada masyarakat. Memberikan penyadaran kepada masyarakat, khususnya masyarakat kampus agar lebih menyadari kondisi yang terjadi. Tujuannya adalah agar mereka sadar terjadinya penjajahan melalui liberalisasi pendidikan. Langkah yang ditempuh adalah membongkar konspirasi jahat di balik liberalisasi pendidikan tinggi, menjelaskan bahaya-bahayanya, dan berusaha memberikan strategi untuk melawannya.
- Kepada pemerintah. Memberikan kritik-kritik atas tindakan pemerintah yang tega menjadi komprador asing atau agen penjajah dalam liberalisasi pendidikan tinggi ini. Tujuannya agar pemerintah berhenti menjadi agen penjajah dan pengkhianat umat, serta kembali berpihak pada kepentingan umat.
- Kepada DPR. Memberikan kritik-kritik dan tekanan atas sikap DPR yang mengesahkan berbagai UU yang jahat dan konspiratif demi kedaulatan asing seraya menghancurkan kedaulatan bangsa sendiri. Tujuanya agar DPR berhenti sebagai badan legislatif yang mengesahkan UU rekayasa penjajah dengan mengatasnamakan rakyat.
- Kepada negara-negara kapitalis, MNC/TNC, dan lembaga-lembaga internasional. Menyampaikan kutukan, protes keras, dan kritik. Tujuannya agar mereka menghentikan kejahatan mereka melakukan imperialisme yang kejam atas umat manusia melalui liberalisasi pendidikan tinggi.
Kedua, langkah ideologi (ash-shira'ul fikri) :
- Terhadap neoliberalisme (kapitalisme). Memberikan kritik-kritik karena dari segi fakta ideologi ini sangat berbahaya dan dari segi normatif sangat bertolak belakang dengan Islam. Tujuannya agar manusia hilang kepercayaannya (trust, tsiqah) pada ideologi kafir yang sangat berbahaya ini.
- Terhadap imperialisme. Menjelaskan kepada umat bahwa liberalisasi pendidikan adalah bagian dari imperialisme Barat. Imperialisme sendiri merupakan metode baku dalam penyebarluasan sekularisme. Tujuannya adalah untuk menghancurkan dan menghentikan imperialisme, dengan cara membongkar aksi imperiliasmenya dan menghancurkan sekularisme sebagai titik tolaknya. Sebab imperialisme tidak akan dapat dihancurkan tanpa menghancurkan sekulerisme, yang merupakan dasar ideologi (qa'idah fikriyah) bagi ideologi kapitalisme.
- Terhadap ideologi Islam. Menjelaskan kepada umat bahwa ideologi yang benar adalah ideologi Islam, sebagai alternatif setelah umat tidak percaya lagi kepada ideologi kapitalisme. Tujuannya agar umat manusia percaya pada ideologi Islam dan mau memperjuangkan perwujudannya dalam realitas. Dan karena ideologi Islam tidak akan terwujud tanpa negara Khilafah, maka umat pun wajib dipahamkan akan urgensi keberadaan Khilafah demi terwujudnya ideologi Islam di muka bumi.
- Terhadap sistem pendidikan Islam. Menjelaskan kepada umat bagaimana sistem pendidikan Islam dalam negara Khilafah. Termasuk juga perlu dijelaskan bagaimana pembiayaan pendidikan yang gratis dalam sistem Islam. Tujuannya agar umat memahami sistem pendidikan alternatif yang baik, sebagai pengganti sistem pendidikan sekarang yang sekuler dan bobrok, dan mahal.
Dalam konteks kekinian, pembiayaan pendidikan yang gratis dari negara sesungguhnya amat dimungkinkan. Dapat dilakukan berbagai langkah untuk mencari sumber pembiayaannya, antara lain penghapusan/pengurangan utang luar negeri, mengoptimalkan potensi pendapatan sumber daya alam, serta penegakan hukum yang tegas (misalnya menghapuskan korupsi dan illegal loging).
Wallahu a’lam bi ash-showwab.
Oleh : Ari Purnama (Divisi Kastrat PD Gema Pembebasan Daerah Soloraya)
Daftar Pustaka:
- Prof. Dr. Sofyan Efendi, “Menghadapi Liberalisasi Pendidikan Tinggi.”, makalah disampaikan pada Diskusi “GATS: Neo-imprialisme modern dalam Pendidkan” diselenggarakan oleh BEM KM UGM, Yogyakarta, 22 September 2005.
- Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, “UU Pendidikan Tinggi dalam Jerat Kapitalisme.”, makalah dipublikasikan di http://indoprogress.com/2013/03/uu-pendidikan-tinggi-dalam-jerat-kapitalisme/
- M. Shiddiq Al-Jawi, “Melawan Liberalisasi Pendidikan Tinggi.”, makalah dipublikasikan di www.khilafah21924.org
- Eagleton, Terry. (2010). ‘The Death of Universities.’ The Guardian, 17 December.
- Mamdani, Mahmood. (2007). Scholars in The Marketplace: Dilemmas of Higher Education Reform in Uganda. Cape Town: HRSC Press.
- Rey, Dianne. (2011). ‘Universities and The Reproduction of Inequality’ in John Holmwood (ed). Manifesto for The Public University. London: Bloomsbury.
- Mugasejati, Nanang Pamuji & Martanto, Ucu (Eds). (2006). Kritik Globalisasi & Neoliberalisme. Yogyakarta : Fisipol UGM
- Nopriadi, Memahami Globalisasi, www.khilafah1924.org
- Wibowo I., "Pendahuluan" dalam Wibowo, I & Wahono, Francis (Eds). (2004) Neoliberalisme. Yogyakarta : Cinde Laras Pustaka Rakyat Cerdas
- Prof. Roberto Serrano (Profesor Ekonomi di Universitas Brown), artikel tentang Adam Smith yang dimuat pada World Book 2005.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Kualitasisasi, Komersialisasi, dan Kapitalisasi: Sebuah Ironi Pendidikan Tinggi Di Indonesia"
Post a Comment