Praperadilan Buni Yani di tolak, Buni Yani Sah 6 th. penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan Menampik keinginan kuasa hukum buni yani. masalah penyebaran informasi yang menyebabkan suata kebencian umum, permusuhan suku agama ras serta antargolongan (SARA).
Permintaan prapeadilan ditolak penuh kata hakim sutiyono.
buni yani sebagai tersangka oleh kapolda lalu setelah menyebarkan video yang berbau sara. video yang mengedit pidato ahok atau basuki tjahaja purnama yang dikira menistakan agama di account facebooknya.
Atas tindakannya Buni yani terjerat pasal 28 ayat 2 serta pasal 45 ayat 2 undang undang nomer 11 th. 2008 mengenai penyebaran info yang di tujukan untuk menyebabkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
sebelumnya buni yani mengatakan tuntutannya ke pihak dia itu menyalahi KUHP serta ketentuan kapolri nomer 12 th. 2009, serta dalili itu dibantah oleh kapolda metro jaya. [sindo]
0 Response to "Praperadilan Buni Yani di tolak, Buni Yani Sah 6 th. penjara."
Post a Comment