Sweeping Medsos dan Blokir Media, DR Iswandi : Pemuja demokrasi sangat vokal dengan kebebasan berpendapat saat ini memilih tiarap. Mengapa?
Presiden Jokowi meminta agar ada penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas.
Dengan judul provokatif, mengandung fitnah. Hal tersebut disampaikan Presiden pada rapat terbatas soal antisipasi perkembangan media sosial di kantor presiden Kamis (29/12) kemarin.
Untuk diketahui, menurut catatan saya, ini kali ke 4 Presiden mengeluhkan soal kehidupan di media sosial.
Pertama, saat memberi sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) di Lombok (9/2). Kedua, saat memberi sambutan pada HUT Pondok Pesantren Gontor (19/9). Ketiga, saat memberi sambutan pada Munas LDII (9/11). Keempat, memimpin rapat terbatas soal Media Sosial (29/12). Tampaknya Presiden benar-benar sudah gerah dengan hiruk pikuk di media sosial.
Keresahan Presiden itu juga keresahan saya. Hingga menarik minat saya untuk meneliti. Darimana sebenarnya akar kekerasan di media sosial tersebut berasal? Saat ini Penelitian tersebut sudah memasuki 60-70 persen.
Media cetak nasional, seperti Republika, yang mengetahui saya lagi melakukan riset tentang perang siber di media sosial, kemudian meminta saya menulis sedikit ‘bocoran’ hasil riset tersebut.
Jadi, keresahan Presiden Jokowi adalah keresahan saya, keresahan kita semua. Jokowi adalah kita, karena itu tentu sikap Presiden tersebut perlu diapresiasi. Hal ini pula yang mendorong saya untuk melakukan penelitian. Hasil lengkapnya biarlah nanti dibaca sebagai buku atau artikel yang dimuat di jurnal ilmiah.
Namun keinginan Presiden untuk menindak keras pelaku kekerasan virtual di media sosial tersebut menurut saya kurang tepat karena kondisi psikomedsos saat ini agak berbeda. Dalam riset yang saya lakukan, untuk menggambarkan kondisi media sosial dan media online non mainstream saat ini saya sebut dengan ‘Gelombang Ketiga Perang Siber’ (cyber war). arena itu penegakan hukum pada pelaku kekerasan virtual tentu penting tapi tidak relevan karena alasan tiga alasan:
Pertama: Menunjukkan kepanikan (bahkan mungkin ketakutan) negara terhadap aktivitas di media sosial dan media online non mainstream. Sebagai peneliti dan penghayat kehidupan media sosial dan media online, sebenarnya lebih berbahaya situs atau akun media sosial pornografi dan perjudian yang jumlahnya ratusan.
Kedua: Pendekatan hukum (kendati perlu diberi apresiasi) bisa kontra produktif dengan semangat demokrasi yang menjamin tiap orang secara merdeka menyampaikan pendapatnya. Tapi anehnya, pemuja demokrasi yang pada era sebelumnya sangat vokal dengan kebebasan berpendapat saat ini memilih tiarap. Mengapa?
Ketiga: Menurut riset yang saya lakukan, situasi ini temporer. Makanya saya sebut dengan gelombang perang siber. Setelah Pilkada DKI nanti akan normal kembali atau, selama tidak ada ‘kekeliruan’ yang dilakukan pemerintah.
Menurut saya, kendati penegakkan hukum penting, tapi dalam situasi begini yang lebih penting adalah literasi media sosial. Mengapa?
Seperti yang saya katakan sebelumnya, ini ‘Gelombang Ketiga Perang Siber’. Karena konteks saat ini di media sosial ‘didefenisikan’ sebagai perang, maka yang dibutuhkan adalah rekonsiliasi melalui paket-paket literasi media sosial. Bisa dimulai dari riset awal untuk menemukan jejak permusuhan antar anak bangsa, kemudian menyusun kurikulum tentang literasi media sosial, membuat bahan ajar untuk siswa, temu netizen, blogger, dll.
Solusi dengan cara ini lebih soft, elegan, berdampak luas dan tahan lama. Kesan yang muncul kemudian pemerintah hadir menyelesaikan masalah dengan pendekatan persuasi dan edukasi pada rakyatnya.
Pengulangan pernyataan rasa cemas dengan aktivitas di media sosial hingga menggelar rapat terbatas membahas khusus kehidupan media sosial, memang menunjukkan tingkat keresahan yang serius.
Mengapa Presiden demikian resah dengan situasi media sosial saat ini? Padahal, situasi serupa juga pernah dialami Presiden SBY atau para Ulama. Menurut saya, secara spesifik ini sebenarnya bukan keresahan Presiden saja sebagai pribadi, tapi keresahan komunal orang-orang di sekitar kekuasaan.
Itulah kemudian mengapa pertanyaan tersebut menjadi temuan pokok dalam riset saya. Lebih baik nanti saja dibaca lengkap saat riset selesai agar memahami dengan baik alurnya.
Namun dapat saja untuk mengkonfirmasi temuan riset tersebut, perintah untuk menindak secara hukum aktivitas di media sosial dan media online yang meresahkan dari Presiden itu kita tarik ke belakang pada tahun 2012 dan 2014. Apa yang terjadi di media sosial pada dua tahun tersebut tidak berbeda dengan kondisi saat ini, bahkan lebih parah.
Atau dapat juga kita tarik maju pada tahun 2019. Bagaimana wajah aktivitas sosial media saat itu kelak? Di saat kemungkinan besar pada tahun 2019 Pak Jokowi akan maju kembali menjadi Calon Presiden. Saya ramalkan tidak jauh beda dengan wajah media sosial tahun 2012, 2014 dan 2016.
* DR Iswandi Syahputra, Pengamat Media dan Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
0 Response to "Sweeping Medsos dan Blokir Media, DR Iswandi : Pemuja demokrasi sangat vokal dengan kebebasan berpendapat saat ini memilih tiarap. Mengapa?"
Post a Comment