Kasih Tau Ahok, Jakarta Ini Bukan Miliknya Pribadi !
Dakwah Media - Mencermati penjelasan AHOK dalam debat terbuka Cagub DKI tadi malam di Net TV, khususnya mengenai topik pengelolaan keuangan Negara/ Daerah termasuk penjelasan mengenai diskresi.
Dari penjelasannya tersebut kelihatan sekali AHOK tidak taat asas dan tidak patuh terhadap UU, Ahok jelas jelas melanggar UU No. 17 thn 2003, UU No. 1 thn 2004, semestinya apa yang telah disampaikan oleh Ahok tersebut mengenai Diskresi terhadap pengelolaan keuangan Negara/ Daerah mestinya KPK langsung menangkap AHOK mengapa?,
PERTAMA, Ahok menyampaikan bahwa diskresi yang Dia ambil tanpa melibatkan DPRD DKI tersebut telah sesuai dengan UU diskresi, UU diskresi mana?, tidak ada UU diskresi yang ada adalah UU No 30 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintah, memang betul bahwa di dalam UU ini ada pasal yang mengatur dikresi dan syarat syarat diskresi antara lain, Bahwa apa kah Ahok dalam mengambil diskresi tersebut tidak ada konflik kepentingan?, kemudian diskresi harus sesuai dengan Azas Azas Umum pemerintahan yang baik, demikian juga bahwa diskresi tersebut tidak boleh menyalahgunakan wewenang.
KEDUA, Ahok nyata-nyata telah menyalah gunakan wewenang dengan cara melanggar UU administrasi Pemerintah No. 30 thn 2014 dimana UU ini melarang Gubernur/Walikota / Bupati melakukan diskresi pada sektor keuangan serta kekayaan Negara/ Daerah
KETIGA, Ahok juga sangat jelas dan terang benderang melakukan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 thn 2003 yaitu UU sistim keuangan Negara serta UU No 1 Thn 2004 tentang UU perbendaharaan Negara.
KEEMPAT, Ahok dalam kasus Reklamasi, Taman BMW serta Pembangunan taman semanggi jelas jelas berpotensi merugikan ke uangan Negara, karena Ahok membentuk off budget dan tanpa ada persetujuan DPRD DKI serta melanggar UU No. 1 thn 2004 yaitu bahwa semua penerimaan Negara/ Daerah harus disetor ke dalam kas Daerah.
DISKRESI AHOK DAN KONFLIK KEPENTINGAN
DI ATAS TELAH SAYA JELASKAN BAHWA DI DALAM UU NO. 30 THN 2014 BAHWA PEJABAT GUBERNUR/ WALIKOTA/ TIDAK DIBENARKAN DALAM MELAKUKAN DISKRESI TERHADAP OBJECT YANG TELAH MEMILIKI UU, KEMUDIAN PEJABAT GUBERNUR/ WALIKOTA/ BUPATI DI LARANG MELAKUKAN DISKRESI JIKA ADA KONFLIK KEPENTINGAN TERHADAP KEGIATAN PEMERINTAHAN TERSEBUT.
Selanjutnya apa yang telah dijelaskan Ahok dalam debat terbuka di Net TV semalam, nampaknya Ahok menjelaskan soal sistem keuangan Negara dan hubungannya terhadap diskresi, jelas sekali Ahok sangat tidak memahi apa yang Dia lakukan tersebut seperti pada proyek reklamasi, Taman semanggi bukan deskresi tapi pelanggaran berat terhadap UU keuangan Negara/DKI, dalam pandangan saya Ahok tidak layak dan tidak accountable dalam mengurusi DKI, dan diskresi ini sudah pasti berpotensi merugikan keuangan Negara, Ahok jelas menyalah gunakan wewenang.
Diskresi Ahok ini Berpontensi merugikan keuangan Negara/DKI akibat diskresi yang menyimpang terhadap UU. Semalam dalam debat terbuka di Net TV, dengan banggahnya dan angkuh dan tidak paham bahwa penjelasan Dia ini adalah sebuah pelanggaran berat dalam pengelolaan Keuangan Negara/ DKI , Ahok memberikan Contoh diskresi yang Dia lakukan pada pembangunan taman semanggi, Ahok menjelaskan bahwa Dananya di ambil dari kompensasi atas perubahan RTRW serta izin pemberian perubahan koefisien dasar, di dalam UU No 17 thn 2003, kegiatan pemberian izin atas perubahan RTRW di sekitar sudirman yang menimbulkan kewajiban pihak ketiga pada Pemerintah adalah merupakan penerimaan Negara/DKI dan harus terlebih dahulu ada persetujuan DPRD DKI kemudian disetor pada Kas Negara/DKI,
Ahok semalam mengatakan bahwa ini adalah merupakan Diskresi Dia sesuai dengan UU diskresi, diatas sudah saya katakan bahwa tidak ada UU diskresi, yang ada UU No 30 thn 2014 tentang Administrasi pemerintahan, yang mengatur Azaz Azaz Umum Pemerintahan Yang Baik ( AAUPB), memang betul dalam UU ini ada pasal yang mengatur diskresi tapi bukan diskresi dalam soal Keuangan Negara/DKI, jadi jelas Ahok tidak prudent menjadi seorang Gubernur DKI.
Demikian juga diskresi dalam soal Reklamasi serta pemberian izin pada para pengembang, serta pungutuan tambahan konstribusi 15% Ahok pun menyatakan bahwa ini juga adalah diskresi Dia, di dalam UU No.1 Thn 2004 mengenai UU perbendaharaan Negara, sangat jelas diatur bahwa untuk melakukan pelepasan Asset Negara pada pihak ke tiga, harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
kawasan pantai Jakarta Utara adalah milik Negara, maka ketika Ahok ingin memberikan izin pada para pengembangan untuk merubah fungsi dan peruntukan kawasan pantai Jakarta Utara Ahok harus minta uzin pada Mentri Keuangan, Serta mentri terkait, serta harus didukung dengan PERDA, dan semua pengutan maupun penerimaan atas objek pemberian izin penggunaan kawasan Jakarta Utara tersebut harus masuk kedalam Kas Negara/ DKI,
tapi Ahok berkali kali mengatakan ini diskresi pada hal jelas jelas Ahok telah merugikan keuangan Negara/ DKI. Di dalam sistem Akutansi pemerintah bahwa sistem keuangan Negaran menganut sisten Cash Basis dan Accural Basis, pengertiannya bahwa penerimaan Negara di akui atau dicatat berdasarkan uang yang akan diterima meskipun uangnya belum ada.
Sedangkan Cash Basis adalah bahwa pengeluaran Negara dicatat berdasarkan dasar tunai, dengan demikian bahwa tambahan konstribusi 15% yang di minta Ahok harus ada payung hukumnya dan harus masuk terlebih dahulu pada kas Negara/ DKI tentu harus ada persetujuan dari DPRD DKI Atau ini dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (PUNGLI).
Disamping itu hal yang paling menarik dan mengerikan atas DISKRESI AHOK ini terhadap proyek Reklamasi, Taman Semanggi dan Taman BMW ada indikasi kuat keterlibatan orang dekat Ahok yaitu Sunny khususnya dalam proyek Reklamasi, ini menunjukan bahwa apakah Ahok memilki konflik kepentingan terhadap diskresi tersebut ?.
Sekali lagi saya sampaikan bahwa semua apa yang disampaikan Ahok dalam depat terbuka semalam di Net TV soal diskresi adalah salah dan perbuatan Ahok tersebut jelas jelas telah melanggar UU No. 17 thn 2003 tentang Sistem Keuangan Negara, serta UU. No. 1 thn 2004 tentang perbendaharaan Negara serta UU No. 30 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dan ini jelas bahwa Diskresi tersebut telah menimbulkan perbuatan merugikan keuangan Negara/ DKI, mengapa KPK tidak memproses diskresi Ahok tersebut ?, begitu Istimewa kah Ahok ini terhadap Bangsa ini?.
Oleh : Habil Marati
IND( Anggota DPR RI 1999-2010)
0 Response to "Kasih Tau Ahok, Jakarta Ini Bukan Miliknya Pribadi !"
Post a Comment