Pemeritnah Incar Rp1,73 Triliun dari Tarif Baru STNK dan BPKB
Dakwah Media - Pemerintah mengincar penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1,73 triliun dengan menaikkan tarif pelayanan pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, tarif baru berlaku mulai 6 Januari 2017.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini menerangkan, potensi tambahan penerimaan tersebut dihitung dari kenaikan target penerimaan PNBP Kepolisian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Aini merinci, sesuai target APBN 2017, target penerimaan PNBP dari STNK sebesar Rp1,91 triliun atau naik Rp840 miliar dari sebelumnya Rp1,07 triliun. Sementara, untuk BPKB menjadi Rp2,10 triliun atau naik Rp890 miliar dari Rp1,21 triliun.
Pilihan Redaksi
Tarif STNK Naik, Pelayanan Polisi Harus Membaik
Pemerintah Diminta Transparan atas Penerimaan STNK dan BPKB
Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali Lipat
"Perhitungan kenaikan tarif pelayanan tersebut diusulkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku institusi yang memungut. Kemenkeu dalam hal ini dilibatkan dalam pembahasan besaran tarif itu," ujar Aini kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Alasannya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2010 silam. Selain itu, penyesuaian juga dibutuhkan untuk membiayai upaya modernisasi pelayanan Polri.
"Ini kan demi kenaikan pelayanan. Pelayanan kepolisian yang ingin ditingkatkan. Selama ini, kan kalau mengurus datang ke kantor Samsat sekarang bisa online," imbuhnya.
Lebih lanjut Aini menuturkan, kenaikan tarif pelayanan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor tidak akan dilakukan setiap tahun. Toh, tarif baru ini akan berlaku setidaknya untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan.
"Tarif ini kan untuk lima tahun ke depan. Berlaku untuk sepuluh tahun-lah untuk tarif yang baru ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan PP 60 tahun 2016, kenaikan tarif pelayanan penerbitan STNK-BPKP naik hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, serta Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya diparok sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu dan roda empat atau lebih menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu.
Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. [cnn]
0 Response to "Pemeritnah Incar Rp1,73 Triliun dari Tarif Baru STNK dan BPKB"
Post a Comment