-->

Penyidik Gelar Perkara Habib Rizieq 9 Jam, Hasilnya…



Dakwah Media - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara terhadap kasus Habib Rizieq Shihab selama 9 jam.

Hasilnya, penyidik belum menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan simbol Negara Pancasila dan pencemaran mantan Presiden Soekarno.

Gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama tim Mabes Polri mengadakan gelar perkara pada Senin (23/1/2017) mulai pukul 10:00 WIB sampai pukul 19:00 WIB.

“Kita harus mencari beberapa saksi ahli dan dokumen alat bukti sebagai pendukung supaya bisa membuat terang perkara ini untuk memenuhi pasal 154 dan pasal 320,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus usai Gelar Perkara di Mapolda Jawa Barat, Senin (23/1).

Yusri menjelaskan, pihaknya berencana kembali memeriksa saksi ahli untuk menggali keterangan baru dan memperkuat dua alat bukti selama proses penyidikan.

“Ini hasil gelar perkara, kita ada beberapa saksi ahli yang akan diminta keterangan dan beberapa bukti dokumen pendukung dan tambahan saksi saat kejadian itu berlangsung,” katanya.

Yusri memastikan, hasil gelar perkara ini diputuskan berdasarkan pertimbangan profesional untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap Rizieq Sihab. Sebelumnya, pihak penyidik mengantisipasi penanganan kasus tidak ditangani secara tergesa – gesa.

Pihaknya mencontohkan penyidik tidak akan menangani kasus Rizieq seperti penanganan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Ini bentuk hati hati kita dari tim penyidik dan keproesionalan kita dalam menyidik perkara ini, untuk bisa berlanjut sesuai pasal persangkaan kepada Rizieq Sihab,” katanya.

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila yang sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Dari barang bukti yang ada, Rizieq menyebutkan Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di kepala.

Yusri menambahkan, pemanggilan kembali saksi kembali dilakukan untuk memperkuat dua sangkaan tersebut.

“Dua – duanya, karena ini bersama – sama. Kita akan lengkapi termasuk saksi yang sudah kita periksa, kita periksa untuk tambahan lagi supaya jelas bagi penyidik untuk mengambil langkah – langkah ke depan,” tegasnya.

(bon/rmol/pojoksatu)

0 Response to "Penyidik Gelar Perkara Habib Rizieq 9 Jam, Hasilnya…"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close