YLKI Minta Pengedar Mi Samyang Dipidana
Dakwah Media - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, harus ada proses hukum atas beredarnya mi instan bermerek Samyang yang diduga mengandung babi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menurutnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produk makanan tanpa logo halal itu harus dipidana.
Tulus mengatakan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. UU itu mensyaratkan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual ke kalangan muslim.
“Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal,” ujar Tulus kepada JawaPos.Com, Kamis (19/1).
0 Response to "YLKI Minta Pengedar Mi Samyang Dipidana"
Post a Comment