Dakwah Media - Haram hukumnya seorang muslim ikut merayakan hari raya imlek dan CAP GO MEH . Penjelasan oleh KH. Muhammad Ainul Yaqin ketua Lajnah Khusus Ulama HTI DPD 1 Jawa Tengah. berikut video lengkapnya:
Share this post
0 Response to "[Video] Penjelasan Ulama Jawa Tengah Terkait Cap Go Meh yang Telah Berhasil Dibatalkan"
0 Response to "[Video] Penjelasan Ulama Jawa Tengah Terkait Cap Go Meh yang Telah Berhasil Dibatalkan"
Post a Comment