Hakim Tolak Dengarkan Kesaksian Saksi Ahli Ahok
Dakwah Media - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan kubu terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saksi ahli pidana yang ditolak adalah ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak keterangan Edward karena belum diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan Dwiarso, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP, baru kemudian dengan saksi yang belum di BAP.
"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis," ujarnya di Auditorium D Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Selain Edward, sidang ke-14 Ahok turut menghadirkan tiga saksi fakta yang meringankan yakni Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur periode 2006-2007, Juhri; sahabat kecil Ahok, Fajrun; dan sopir pribadi Ahok, Suyanto. [rmol]
Saksi ahli pidana yang ditolak adalah ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak keterangan Edward karena belum diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Related
Dijelaskan Dwiarso, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP, baru kemudian dengan saksi yang belum di BAP.
"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis," ujarnya di Auditorium D Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Hakim Tolak Dengarkan Kesaksian Saksi Ahli Ahok"
Post a Comment