Jaksa Ungkap Alasan Sebenarnya Tolak Kakak Angkat Ahok Bersaksi di Persidangan
Dakwah Media - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak kesaksian kakak angkat terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier.
Penolakan dari majelis hakim menuruti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan karena persidangan akan dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 159 ayat 1 jika Analta memberi kesaksian.
Alasannya, saksi Analta datang dan menyaksikan sendiri proses persidangan memasuki tahap pembuktian.
“Berdasarkan pengamatan kami, yang bersangkutan pernah berada di ruang sidang ketika masuk tahap pembuktian,” jelas Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia menegaskan, penolakan terhadap kesaksian kakak angkat Ahok itu hanya bertujuan agar proses persidangan tidak cacat hukum.
“Saya tidak khawatir, tapi UU yang tidak memperbolehkan karena orang ini (saksi) saya pernah lihat di ruang sidang maka sesuai pasal 159 KUHAP itu tidak bisa diteruskan. Jadi yang menolak bukan saya, yang menolak adalah UU,” tekan Ali. [psi]
Penolakan dari majelis hakim menuruti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan karena persidangan akan dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 159 ayat 1 jika Analta memberi kesaksian.
Alasannya, saksi Analta datang dan menyaksikan sendiri proses persidangan memasuki tahap pembuktian.
“Berdasarkan pengamatan kami, yang bersangkutan pernah berada di ruang sidang ketika masuk tahap pembuktian,” jelas Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia menegaskan, penolakan terhadap kesaksian kakak angkat Ahok itu hanya bertujuan agar proses persidangan tidak cacat hukum.
“Saya tidak khawatir, tapi UU yang tidak memperbolehkan karena orang ini (saksi) saya pernah lihat di ruang sidang maka sesuai pasal 159 KUHAP itu tidak bisa diteruskan. Jadi yang menolak bukan saya, yang menolak adalah UU,” tekan Ali. [psi]
0 Response to "Jaksa Ungkap Alasan Sebenarnya Tolak Kakak Angkat Ahok Bersaksi di Persidangan"
Post a Comment