PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau F, Nelayan Sujud Syukur
Dakwah Media - Majelis hakim PTUN Jakarta mencabut izin reklamasi Pulau F. Putusan ini menjadi kemenangan kedua bagi pihak penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.
"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar ketua majelis hakim Baiq Yuliani dalam persidangan di PTUN Jakarta Jalan Sentra Timur, Cakung, Jaktim, Kamis (16/3/2017).
Majelis hakim dalam putusannya juga mengabulkan gugatan agar reklamasi ditunda hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim menilai kondisi ekosistem di sekitar objek sengketa dapat rusak bila reklamasi masih dilakukan.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," tuturnya.
Putusan majelis hakim membuat riuh nelayan dan aktivis lingkungan yang hadir dalam persidangan. Putusan dianggap menyelamatkan ekosistem laut dan para nelayan.
"Alhamdulillah, kita menang lagi. Saya bersumpah bawah putusan kemenangan untuk nelayan," seru Koordinator Komunitas Nelayan Tradisional (KNT).
Beragam ekspresi ditunjukkan para nelayan tersebut. Air mata tidak dapat terbendung membasahi wajah mereka. Ungkapan rasa syukur juga dilakukan dengan sujud bersama di tengah ruang sidang.
"Allah telah mendengarkan doa kami, Allahu akbar," ujar seorang ibu di ruang persidangan.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Jakarta Propertindo, Aldrien Steven Paty, mengaku akan lebih dulu mempelajari putusan majelis hakim.
"Langkah selanjutnya menunggu salinan putusan untuk kita pelajari lebih dulu, dan untuk langkah-langkah hukum nanti kita diskusi prinsipal," ujar Aldrien seusai persidangan.
Aldrien menyebut pertimbangan hukum dari majelis hakim terkait dampak ekosistem perairan tidak masuk akal. Reklamasi, menurutnya, sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu.
"Keputusan reklamasi dari 1997, reklamasi sudah dilakukan. Masa kepemimpinan Ahok hanya melanjutkan," pungkasnya.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta. Putusan ini, menurut Walhi, menjadi dasar agar aktivitas reklamasi di pulau tersebut harus dihentikan.
"Yang pertama kita apresiasi putusan majelis hakim yang sudah memenangkan gugatan Walhi, bersama koalisi-koalisi lainnya. Ini buktikan juga reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan," ujar Edo Rahman dari Eksekutif Nasional Walhi. [dc]
"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar ketua majelis hakim Baiq Yuliani dalam persidangan di PTUN Jakarta Jalan Sentra Timur, Cakung, Jaktim, Kamis (16/3/2017).
Majelis hakim dalam putusannya juga mengabulkan gugatan agar reklamasi ditunda hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim menilai kondisi ekosistem di sekitar objek sengketa dapat rusak bila reklamasi masih dilakukan.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," tuturnya.
Putusan majelis hakim membuat riuh nelayan dan aktivis lingkungan yang hadir dalam persidangan. Putusan dianggap menyelamatkan ekosistem laut dan para nelayan.
"Alhamdulillah, kita menang lagi. Saya bersumpah bawah putusan kemenangan untuk nelayan," seru Koordinator Komunitas Nelayan Tradisional (KNT).
Beragam ekspresi ditunjukkan para nelayan tersebut. Air mata tidak dapat terbendung membasahi wajah mereka. Ungkapan rasa syukur juga dilakukan dengan sujud bersama di tengah ruang sidang.
"Allah telah mendengarkan doa kami, Allahu akbar," ujar seorang ibu di ruang persidangan.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Jakarta Propertindo, Aldrien Steven Paty, mengaku akan lebih dulu mempelajari putusan majelis hakim.
"Langkah selanjutnya menunggu salinan putusan untuk kita pelajari lebih dulu, dan untuk langkah-langkah hukum nanti kita diskusi prinsipal," ujar Aldrien seusai persidangan.
Aldrien menyebut pertimbangan hukum dari majelis hakim terkait dampak ekosistem perairan tidak masuk akal. Reklamasi, menurutnya, sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu.
"Keputusan reklamasi dari 1997, reklamasi sudah dilakukan. Masa kepemimpinan Ahok hanya melanjutkan," pungkasnya.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta. Putusan ini, menurut Walhi, menjadi dasar agar aktivitas reklamasi di pulau tersebut harus dihentikan.
"Yang pertama kita apresiasi putusan majelis hakim yang sudah memenangkan gugatan Walhi, bersama koalisi-koalisi lainnya. Ini buktikan juga reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan," ujar Edo Rahman dari Eksekutif Nasional Walhi. [dc]
0 Response to "PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau F, Nelayan Sujud Syukur"
Post a Comment