Track Record Jaksa Penuntut AHOK, dari Cicak Buaya hingga Pengen Pindahkan Haji Ke Indonesia
Dakwah Media - Keputusan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Ali Mukartono yang menuntut Ahok dengan penjara selama 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun rupanya menarik perhatian publik.
Di akun tersebut, Ali terakhir mengunggah pada tanggal 17 Desember 2016. Dan isi postingan sosmednya hanya sebanyak lima kali dan salah satunya adalah, terkait dengan tragedi di tanah suci Mekkah ketika salah satu alat berat mengalami kecelakaan.
Tuntutan tersebut rupanya merujuk pada pasal 156 dan bukan pada pasal 156a terkait dengan penodaan agama, akibatnya Ali selaku ketua tim JPU kasus penistaan agama, di bully oleh para netizen.
Dari Kasus Cicak-Buaya Sampai Mencibir KPK
Dari 13 JPU yang menjadi penuntut umum dalam persidangan Ahok, empat orang di antaranya pernah muncul di media dalam ragam pemberitaan.
Ali Mukartono, misalnya, adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.
Kala itu, Ali ditugaskan Kejaksaan menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Dari Kasus Cicak-Buaya Sampai Mencibir KPK
Dari 13 JPU yang menjadi penuntut umum dalam persidangan Ahok, empat orang di antaranya pernah muncul di media dalam ragam pemberitaan.
Ali Mukartono, misalnya, adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.
Kala itu, Ali ditugaskan Kejaksaan menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Dari hasil penelusuran ternyata Ali ditengarai memiliki sebuah akun sosial media twitter dengan menggunakan nama dan fotonya sendiri.
” Turut berduka cita atas tragedi mina. Kalau obyek penyelenggaraan haji dipindah ke Indonesia, Insha Allah, aman!,”tulis @alimukartono pada tanggal 25 september 2015.
Akibatnya para netizen mencoba memahami jika tuntutan Ali terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanyalah dianggap sebagai sidang dagelan yang dilakukan oleh JPU, dikarenakan postingan tersebut, seakan memperlihatkan Ali adalah pengikut salah satu aliran sesat dalam Islam.
“Maksudnya Ka’bah pindah kemari gitu pak ??? HALLOW Pak tono ???,” @wandi_wi
“nggak ngeri dengan tuntutan akhirat Pak?” @dedyR76
“obyek penyelenggaraan haji dipindah ke Indonesia” katanya 


pantes bikin tuntutan hukum utk penista jg nyleneh…
pantes bikin tuntutan hukum utk penista jg nyleneh…
#VONISahok5TAHUN.” @BambuRuncing212
(Jall/pembawaberita)
0 Response to "Track Record Jaksa Penuntut AHOK, dari Cicak Buaya hingga Pengen Pindahkan Haji Ke Indonesia"
Post a Comment