-->

Ahok Dijebloskan ke Penjara Ramai Diberitakan Media Asing



Dakwah Media - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9//5/2017) dalam perkara penistaan agama. Berita nasib Ahok yang ditahan di LP Cipinang ini juga ramai diberitakan media-media asing.

Media Australia, Sydney Morning Herald (SMH) mengangkat judul “Jakarta’s Christian Governor Ahok jailed for two years for blasphemy”. Di situs media ini, berita tersebut masuk dalam berita terpopuler.

Related

Dalam laporannya, media Australia ini menyindir vonis pengadilan sebagai ujian untuk toleransi beragama yang sangat dibanggakan di Indonesia. ”Menggagalkan Ahok untuk terpilih kembali dan memicu ketegangan sektarian di seluruh Indonesia,” tulis SMH, mengulas kegagalan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta dan kini dipenjara dalam kasus perkara penistaan agama.

Hakim pengadilan, Abdul Rosyad, menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan hukuman masa percobaan dua tahun.

”Sebagai Gubernur, sebagai pejabat publik, terdakwa seharusnya tahu bahwa agama adalah isu sensitif sehingga dia seharusnya menghindari pembicaraan tentang agama,” kata hakim Abdul Rosyad.

Perkara yang membuat Ahok dipenjara ini bermula dari komentarnya yang mengutip Alquran Surah Al-Maidah:51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu. Ahok, dalam komentarnya saat itu menyerukan warga agar “jangan mau dibohongi” dengan Surah Al-Maidah:51 soal hukum memilih pemimpin non-Muslim. Apa yang disampaikan Ahok itu dianggap menista agama Islam, dalam hal ini kitab suci Alquran.

Media Inggris, BBC, mengangkat judul; “Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy”. Dalam ulasannya, media ini juga memandang kasus Ahok sebagai ujian toleransi beragama di Indonesia.

Ahok yang akan mengajukan banding serta pengerahan polisi anti-huru-hara juga tak luput dari pemberitaan media Inggris ini. Selain mengulas soal vonis hakim, BBC juga menyoroti perkara Ahok yang tak lepas dari video yang dianggap telah diedit yang kemudian memicu kemarahan umat Muslim.

Tak ketinggalan, media besar Amerika Serikat, New York Times, ikut serta memberitakan vonis penjara Ahok. “Christian Governor in Indonesia Found Guilty of Blasphemy Against Islam,” demikian judul media AS ini.

Sama seperti media asing lainnya, New York Times juga menyebut kasus Ahok sebagai ujian toleransi beragama dan kebebasan berbicara di Indonesia.

“Penghujatan adalah sebuah kejahatan di Indonesia, sebuah demokrasi sekuler dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” ulas media Amerika ini.

Riwayat Ahok yang pernah menjadi partner Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 sekarang presiden Indonesia ikut disinggung sekilas. [itj]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Ahok Dijebloskan ke Penjara Ramai Diberitakan Media Asing"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close