Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pembuat Red Notice Palsu Dapat Dipidana
Dakwah Media - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan Red Notice yang beredar di media sosial adalah hoax atau palsu.
"Kami telah berkomunikasi dengan kepolisian, jadi kami tegaskan sekali lagi, tidak ada Red Notice (dari) Interpol," kata Kapitra di AQL Center, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Kapitra mengatakan, sampai saat ini tidak ada Red Notice yang dikeluarkan kleh Interpol untuk Rizieq. Jika di media sosial beredar Red Notice untuk habib Rizieq, bisa dipastikan itu adalah kebohongan
"Jadi Red Notice yang beredar itu adalah berita bohong. Dan itu yang dapat dituntut pidana," ujarnya
Selain itu, Kapitra menjelaskan, terkait keberadaan Habib Rizieq di Arab Saudi yang sedang menjalani ibadah Umrah juga telah dipahami oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga akan menunggu sampai habib Rizieq menyelesaikan Ibadahnya
“Di MekKah beliau akan meneruskan i'tikaf sampe Ramadhan selesai. Info ini juga dapat dipahami oleh kepolisian," ujarnya.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pembuat Red Notice Palsu Dapat Dipidana"
Post a Comment