Soal BLBI, Tiba-tiba Rizal Ramli Ucap Begini Usai Diperiksa KPK
Dakwah Media - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr. Rizal Ramli , hari ini, Selasa (2/5) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dikepalai oleh Agus Raharjo memeriksa pria yang dikenal dengan 'Rajawali Ngepret' ini sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Rizal mengatakan, pada 22 Desember 2014 lalu, dia juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan hal yang sama, yakni menyangkut kebijakan terkait BLBI. Karenanya, mungkin saja KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI ini.
"Memang banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi," ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (2/5).
Padahal, ucap Rizal Ramli, apabila proses dan landasan hukum dan filosofinya salah dalam menetapkan kebijakan di sektor ekonomi , selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi.
Itulah sebabnya dia berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa disebutnya sebagai 'crime policy’ atau kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk.
Dia mencontohkan ketika Baharudin Lopa (alm) menjabat sebagai Jaksa Agung, dirinya beberapa kali diminta memberikan pandangan dan analisa terhadap kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan skandal korupsi.
"Pandangan dan analisa yang saya sampaikan biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung," katanya.
Lebih lanjut Rizal menambahkan, hal yang sama juga pernah disampaikannya kepada Bibit S Riyanto pada saat menjabat sebagai pimpinan KPK. Di mana dirinya diminta untuk menjelaskan lika-liku lahirnya kebijakan Bailout Bank Century pada 2009 lalu.
"Saat itu, Pak Bibit meminta saya hadir di KPK guna menjelaskan ihwal bailout Bank Century secara tertutup. Pak Bibit ketika itu ditemani pengacara KPK, Ahmad Rifai," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Rizal berharap keterangan dirinya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai referensi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI.
Sebalumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung sebegai tersangka terkait penerbitan SKL dalam BLBI.
Dalam penyelidikannya lembaga antirasywah menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negera Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Dalam hal ini KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Karena dalam kasus ini negara merugi sebesar Rp 3,7 triliun. [obi]
Rizal mengatakan, pada 22 Desember 2014 lalu, dia juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan hal yang sama, yakni menyangkut kebijakan terkait BLBI. Karenanya, mungkin saja KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI ini.
"Memang banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi," ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (2/5).
Padahal, ucap Rizal Ramli, apabila proses dan landasan hukum dan filosofinya salah dalam menetapkan kebijakan di sektor ekonomi , selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi.
Itulah sebabnya dia berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa disebutnya sebagai 'crime policy’ atau kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk.
Dia mencontohkan ketika Baharudin Lopa (alm) menjabat sebagai Jaksa Agung, dirinya beberapa kali diminta memberikan pandangan dan analisa terhadap kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan skandal korupsi.
"Pandangan dan analisa yang saya sampaikan biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung," katanya.
Lebih lanjut Rizal menambahkan, hal yang sama juga pernah disampaikannya kepada Bibit S Riyanto pada saat menjabat sebagai pimpinan KPK. Di mana dirinya diminta untuk menjelaskan lika-liku lahirnya kebijakan Bailout Bank Century pada 2009 lalu.
"Saat itu, Pak Bibit meminta saya hadir di KPK guna menjelaskan ihwal bailout Bank Century secara tertutup. Pak Bibit ketika itu ditemani pengacara KPK, Ahmad Rifai," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Rizal berharap keterangan dirinya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai referensi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI.
Sebalumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung sebegai tersangka terkait penerbitan SKL dalam BLBI.
Dalam penyelidikannya lembaga antirasywah menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negera Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Dalam hal ini KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Karena dalam kasus ini negara merugi sebesar Rp 3,7 triliun. [obi]
0 Response to "Soal BLBI, Tiba-tiba Rizal Ramli Ucap Begini Usai Diperiksa KPK"
Post a Comment