Tamat! Ahok Tak Bisa Menjadi Presiden, Wakil Presiden, Bahkan Menteri
Dakwah Media - Vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijatuhkan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang yang digelar Selasa (9/5/2017) pekan lalu telah mengakhiri karir Ahok di dunia politik.
Walaupun para pendukung Ahok berharap walau kalah Pilkada DKI tapi Ahok masih bisa jadi Menterinya Jokowi, lalu dilanjut jadi Cawapresnya Jokowi 2019, dan akhirnya Capres 2024, tapi kenyataan pahit berdasar Undang Undang dan Peraturan KPU harus diterima.
Ahok telah divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
TIDAK BISA JADI MENTERI
Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam ... penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008
Pasal 22
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. [pii]
Walaupun para pendukung Ahok berharap walau kalah Pilkada DKI tapi Ahok masih bisa jadi Menterinya Jokowi, lalu dilanjut jadi Cawapresnya Jokowi 2019, dan akhirnya Capres 2024, tapi kenyataan pahit berdasar Undang Undang dan Peraturan KPU harus diterima.
Ahok telah divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
TIDAK BISA JADI MENTERI
Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam ... penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008
Pasal 22
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. [pii]
0 Response to "Tamat! Ahok Tak Bisa Menjadi Presiden, Wakil Presiden, Bahkan Menteri"
Post a Comment