GNPF MUI Segera Kumpulkan 200 Ormas untuk Judikal Review ke MK terkait PERPPU Ormas
Dakwah Media - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bakal menjadi penggerak untuk mengumpulkan Ormas-Ormas yang keberatan dengan terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017.
Nantinya, mereka secara bersama-sama akan mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/7/2017) mendatang.
Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengklaim lebih dari 200 ormas yang akan mengajukan uji materi terkait Perppu tentang Ormas tersebut.
“Ada 200 ormas dan 25 di antaranya telah mengkonfirmasi kesediannya,” kata Kapitra kepada Kriminalitas.com, Senin (24/7/2017).
Ia menjelaskan alasan pihaknya melakukan judicial review atas Perppu Ormas itu. Menurutnya, penindakan dan sanksi terhadap ormas haruslah diberikan hanya kepada ormas yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
“Dalam hal ini pengadilan merupakan institusi sah yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyebut, Perppu No 2 Tahun 2017 tak relevan lantaran klausul penilaian pelanggaran ormas melalui institusi peradilan dihapuskan.
“Hal inilah yang menjadi tidak fair dan akan kuat dipengaruhi rasa like and dislike,” tandasnya.
Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah “memakan korban”, yakni dengan dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dicabut badan hukumnya oleh Kemenkumham pada Rabu (19/7/2017) lalu. [tic]
Nantinya, mereka secara bersama-sama akan mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/7/2017) mendatang.
Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengklaim lebih dari 200 ormas yang akan mengajukan uji materi terkait Perppu tentang Ormas tersebut.
“Ada 200 ormas dan 25 di antaranya telah mengkonfirmasi kesediannya,” kata Kapitra kepada Kriminalitas.com, Senin (24/7/2017).
Ia menjelaskan alasan pihaknya melakukan judicial review atas Perppu Ormas itu. Menurutnya, penindakan dan sanksi terhadap ormas haruslah diberikan hanya kepada ormas yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
“Dalam hal ini pengadilan merupakan institusi sah yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyebut, Perppu No 2 Tahun 2017 tak relevan lantaran klausul penilaian pelanggaran ormas melalui institusi peradilan dihapuskan.
“Hal inilah yang menjadi tidak fair dan akan kuat dipengaruhi rasa like and dislike,” tandasnya.
Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah “memakan korban”, yakni dengan dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dicabut badan hukumnya oleh Kemenkumham pada Rabu (19/7/2017) lalu. [tic]
0 Response to "GNPF MUI Segera Kumpulkan 200 Ormas untuk Judikal Review ke MK terkait PERPPU Ormas"
Post a Comment