HRW Kecam Niat Indonesia Bubarkan HTI
Dakwah Media - Upaya pemerintah membubarkan HTI mendapat kritik dari organisasi HAM, Human Rights Watch, lantaran dianggap sebagai "pelanggaran yang mengkhawatirkan" terhadap kebebasan sipil.
Organisasi HAM, Human Rights Watch, menilai upaya pemerintah membubarkan organisasi berdasarkan ideologi melanggar kebebasan berkumpul dan berekspresi. Langkah itu juga diyakini akan "menghantui" pemerintahan Joko Widodo
Presiden Indonesia Joko Widodo sebelumnya dikabarkan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membubarkan organisasi Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Senin (10/7) silam.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses pembubaran ormas yang dianggap anti Pancasila. "Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," Kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada kompas.
Namun aktivis kemanusiaan mengkhawatirkan pemberangusan hak sipil. "Membubarkan organisasi semata-mata karena alasan ideologis, adalah tindakan berat yang melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi yang telah diperjuangkan dengan keras sejak era kediktaturan Suharto," kata pegiat HAM Indonesia, Andreas Harsono.
Pakar terorisme Sydney Jones juga menilai kebijakan pemerintah sebagai hal "janggal." Menurutnya pembubaran HTI akan "membuat umat Islam Indonesia semakin terpolarisasi." Ia mewanti-wanti keputusan tersebut suatu saat akan menghantui pemerintahan Jokowi.
Kendati demikian langkah Istana mendapat dukungan luas dari sejumlah kelompok Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama. [dw]
Organisasi HAM, Human Rights Watch, menilai upaya pemerintah membubarkan organisasi berdasarkan ideologi melanggar kebebasan berkumpul dan berekspresi. Langkah itu juga diyakini akan "menghantui" pemerintahan Joko Widodo
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses pembubaran ormas yang dianggap anti Pancasila. "Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," Kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada kompas.
Namun aktivis kemanusiaan mengkhawatirkan pemberangusan hak sipil. "Membubarkan organisasi semata-mata karena alasan ideologis, adalah tindakan berat yang melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi yang telah diperjuangkan dengan keras sejak era kediktaturan Suharto," kata pegiat HAM Indonesia, Andreas Harsono.
Pakar terorisme Sydney Jones juga menilai kebijakan pemerintah sebagai hal "janggal." Menurutnya pembubaran HTI akan "membuat umat Islam Indonesia semakin terpolarisasi." Ia mewanti-wanti keputusan tersebut suatu saat akan menghantui pemerintahan Jokowi.
Kendati demikian langkah Istana mendapat dukungan luas dari sejumlah kelompok Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama. [dw]
0 Response to "HRW Kecam Niat Indonesia Bubarkan HTI"
Post a Comment