-->

HTI: Justru Pemerintah yang Mengganti Pancasila dengan Paham Liberal



Dakwah Media - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan maksud isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang dikeluarkan pemerintah pada 10 Juli 2017.

Poin yang mereka pertanyakan adalah kalimat ‘menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945’.

Menurut Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, maksud kalimat tersebut tidak jelas. Pasalnya dalam poin itu disebutkan tentang atheisme, komunisme, leninisme dan paham lain yang akan mengganti Pancasila dan UUD 1945.

“Ini jelas bermasalah, apa yang disebut dengan paham yang akan mengubah dan mengganti UUD 1945, bukankah UUD 1945 sudah diganti? Empat kali diubah.

Bukankah mereka (pemerintah) yang sesungguhnya mengubah?” kata Rokhmat di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Selain itu, dia juga menuding saat ini ideologi Pancasila telah diganti oleh penyelenggara negara sendiri. Menurutnya, yang saat ini diterapkan di Indonesia bukanlah Pancasila, tetapi ideologi kapitalisme dan liberalisme.

“Ini yang jelas terjadi. Lebih dari 70 Undang-Undang (UU) dibuat oleh asing yang semua itu adalah UU yang bercorak liberal. Mengapa ini tidak disebut sebagai yang bertentangan dengan Pancasila?” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya lembaga seperti Pengadilan untuk menilai apakah suatu ormas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Pasalnya, bila kekuasaan membubarkan ormas diberikan kepada pemerintah, maka itu suatu kediktatoran pemerintah.

“Seperti dikatakan Yusril Ihza Mahendra bahwa Perppu ini lebih kejam dari kolonial Belanda, Orla dan Orba. Mengapa? Karena di situ disebutkan ada hukuman pidana kepada orang-orang yang menjadi anggota dan pengurus,” tandasnya. [kml]

0 Response to "HTI: Justru Pemerintah yang Mengganti Pancasila dengan Paham Liberal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close