-->

Junaidi Auly Nilai Pemerintah Gegabah Terbitkan Perppu Ormas



Dakwah Media - Anggota DPR/MPR RI Ahmad Junaidi Auly menilai pemerintah telah mengambil langkah gegabah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Rabu, 26/7/2017, Junaidi mengemukakan bawah Perppu Ormas perlu kajian mendalam khususnya terkait Pancasila dan UUD 1945.

“Kebijakan ini berpotensi membungkam kebebasan berpendapat seperti mengkritisi pemerintah jika terdapat kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” kata Junaidi dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Purbolinggo, Lampung Timur, Selasa, 25/7/2017.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mempertanyakan kegentingan memaksa seperti apa yang membuat pemerintah menerbitkan perppu. “Kita perlu penjelasan konkret dari pemerintah terkait tafsiran kegentingan yang memaksa ini, tapi kalo menurut saya tidak ada kegentingan memaksa untuk negara ini sehingga pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu,” lanjut Junaidi.

Dalam Perppu Oemas tersebut, imbuh anggota Komisi XI DPR RI tersebut, terdapat pasal yang menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar dan juga sanksi yang sangat berlebihan yaitu seumur hidup.

“Jangan sampai rezim ini seperti diktator, apa lagi hal ini rentan disalahgunakan oleh kepentingan politik,” katanya.

Dia menilai daripada mengeluarkan Perppu Orman, sebaiknya pemerintah membuat program-program penguatan Pancasila secara komprehensif dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi dengan fokus pada subtansi penguatan Pancasila yang ideal. [jm]

0 Response to "Junaidi Auly Nilai Pemerintah Gegabah Terbitkan Perppu Ormas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close