-->

Menristekdikti Berencana Pecat PNS HTI, KSHUMI: Menristekdikti Seharusnya yang Mundur dari Jabatan



Dakwah Media - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam organisasi Hizbu Tahrir Indonesia akan dipecat. Menurutnya, PNS harus setia pada pancasila dan UUD 1945.

Muhammad Nasir menilai, PNS harus mengikuti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI. Maka pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari HTI atau apabila ingin bertahan di HTI, maka status pegawai negeri sipilnya dicabut,” ucapnya

Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa Pasal 3 angka 3 PP No 53 Tahun 2010 tidak bisa dijalankan serampangan. Ia menilai, harus ada bukti yang menunjukan seseorang tidak setia dan taat Pancasila.

“Tentu harus didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Proses itu penting untuk menjamin prinsip ‘due process of law’ yang memberikan ruang kepada PNS untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Selasa (25/07).

Chandra juga menegaskan bahwa jika yang menjadi landasan Menristekdikti dalam menjalankan Pasal 3 angka 3 PP No 53 Tahun 2010 adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, maka tidak tepat. Sebab, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menghilangkan proses peradilan.

“Penilaian hanya subjektif dari Pemerintah, sementara Perppu 2/2017 sedang ramai digugat di MK,” imbuhnya.

Selain itu, Chandra juga menerangkan bahwa apabila tetap dilakukan pemecatan, Menristekditi tidak setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945.

“Jika Menristekdikti tidak taat dan setia pada UUD 1945, sebaiknya beliau mundur dari jabatan. Bukan hanya PNS/ASN yang diminta mundur,” tandasnya. [kn]

0 Response to "Menristekdikti Berencana Pecat PNS HTI, KSHUMI: Menristekdikti Seharusnya yang Mundur dari Jabatan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close