Pemuda Muhammadiyah: Perppu Ormas Justru Khianati Pancasila
Dakwah Media - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan telah menghianati Pancasila. Lewat Perppu ini, Pancasila dan NKRI hanya dijadikan narasi propaganda.
Dahnil mengaku sepakat dengan upaya pemberantasan kelompok-kelompok yang berupaya merongrong NKRI. Namun, pihaknya tak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Jika terkait dengan Perppu tentu kita tidak sepakat, karena Perppu justru mengkhianati Pancasila itu sendiri,” ungkapnya kepada Kiblat.net di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/07).
Dahnil menyebut sila Pancasila yang dikhianati dengan adanya Perppu itu adalah sila keempat. Seperti diketahui, salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah tentang pembubaraan Ormas yang tak lagi melalui pengadilan. Menurutnya, melalui pengadilan akan ada kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan klarifikasi.
Dia pun dengan tegas menyebut Perppu tersebut sebagai ancaman demokrasi. “Bahkan sesungguhnya ini ancaman serius buat Pancasila itu sendiri. Jadi, kita sejak awal menyebutkan, jangan sampai upaya untuk melindungi Pancasila dan NKRI tapi sejatinya justeru sedang menghianati Pancasila dan NKRi itu sendiri,” tambahnya.
“Jadi, Pancasila dan NKRI digunakan menjadi narasi-narasi propaganda, dan itu bukan substansi dari demokrasi itu sendiri, itu yang kita sayangkan,” tandas Dahnil.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan pemerintah telah mengundang penolakan keras dari sebagian masyarakat. Hizbut Tahrir Indonesia menjadi ormas pertama yang dibubarkan dengan Perppu tersebut. Sejumlah kalangan saat ini tengah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). [kiblat]
Dahnil mengaku sepakat dengan upaya pemberantasan kelompok-kelompok yang berupaya merongrong NKRI. Namun, pihaknya tak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Jika terkait dengan Perppu tentu kita tidak sepakat, karena Perppu justru mengkhianati Pancasila itu sendiri,” ungkapnya kepada Kiblat.net di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/07).
Dahnil menyebut sila Pancasila yang dikhianati dengan adanya Perppu itu adalah sila keempat. Seperti diketahui, salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah tentang pembubaraan Ormas yang tak lagi melalui pengadilan. Menurutnya, melalui pengadilan akan ada kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan klarifikasi.
Dia pun dengan tegas menyebut Perppu tersebut sebagai ancaman demokrasi. “Bahkan sesungguhnya ini ancaman serius buat Pancasila itu sendiri. Jadi, kita sejak awal menyebutkan, jangan sampai upaya untuk melindungi Pancasila dan NKRI tapi sejatinya justeru sedang menghianati Pancasila dan NKRi itu sendiri,” tambahnya.
“Jadi, Pancasila dan NKRI digunakan menjadi narasi-narasi propaganda, dan itu bukan substansi dari demokrasi itu sendiri, itu yang kita sayangkan,” tandas Dahnil.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan pemerintah telah mengundang penolakan keras dari sebagian masyarakat. Hizbut Tahrir Indonesia menjadi ormas pertama yang dibubarkan dengan Perppu tersebut. Sejumlah kalangan saat ini tengah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). [kiblat]
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah: Perppu Ormas Justru Khianati Pancasila"
Post a Comment