-->

Sri Mulyani Tidak Punya Jurus Jitu Entaskan Kemiskinan, HTI PUNYA..! Kenapa Malah disingkirkan?



Dakwah Media - Laju kemiskinan di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), perbaikannya berjalan stagnan. Selama 2,5 tahun pemerintahannya, kemiskinan tak jauh dari 10 persenan dari total penduduk Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), orang miskin di Indoneis per Maret 2017 sebanyak 10,64 persen alias mencapai 27,77 juta orang miskin. Angka tersebut masih stagnan dibanding enam bulan sebelumnya. Pada September 2016 posisinya di angka 10,70 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengaku masih kesusahan untuk menurunkan laju kemiskinan ke bawah 10 persen. Dirinya tak punya jurus jitu untuk menekan angka kemiskinan. Hanya kebijakan ekstrem yang diharapkannya.


“Penurunan kemiskinan di bawah 10 persen membutuhkan upaya ekstra dari pemerintah. Apalagi itu bicara kemiskinan inti yang makin dalam, sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah harus ada kombinasi (dengan kebijakan lain),” keluh Menkeu di Jakarta, Selasa (18/7).

Menanggapi keluhan mentri keuangan tersebut Ezufatrin Direktur NPW mengatakan "berharap kepada siapa lagi jika mentri sekelas Sri Mulyani saja tidak punya cara mengentaskan kemiskinan, ini bukti bahwa apa yang dimiliki oleh negara kita saat ini tidak punya jalan keluar atas masalah rakyat"

"kalau bu Sri Mulyani memang sudah tidak punya cara lagi, coba tanya kawan-kawan HTI, mereka punya solusi tuntas dan sangat-sangat mampu mengentaskan kemiskinan. bahkan bukan cuma kemiskinan, tapi juga bisa membawa Indonesia ini menjadi negara Adidaya yang bisa melampaui Amerika dan Eropa" ungkap Ezu kamis (20/7/17)

"Yang menjadi anehnya HTI bukan digali dan dikaji semua tawaran-tawaran solusinya malah ditendang, ini gak masuk akal" Pungkas Ezu

0 Response to "Sri Mulyani Tidak Punya Jurus Jitu Entaskan Kemiskinan, HTI PUNYA..! Kenapa Malah disingkirkan?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close