-->

Tindak Dosen Ikut HTI, Menristekdikti Langgar Konstitusi



Dakwah Media - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir akan memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia berencana menyosialisasikan hal itu kepada para rektor di seluruh Indonesia pada 26 Juli 2017.

"Harus mengikuti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," ujar M Nasir seusai pembukaan Kongres Pancasila IX di Halaman Balairung UGM, Sabtu (22/7/2017).

Ia menyebutkan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, maka pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari HTI atau apabila ingin bertahan di HTI, maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/3032103/menristekdikti-beri-2-opsi-pada-dosen-dan-pns-terlibat-hti
………………….

TANGGAPAN HUKUM

1]. Saya ingin memberikan tanggapan atas pernyataan Menristekdikti dalam pandangan hukum,

#PERTAMA
2]. Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah”.

3]. Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak bisa dijalankan serampangan, harus ada bukti yang menunjukan seseorang tidak setia dan taat Pancasila. Tentu harus didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Proses itu penting untuk menjamin prinsip ‘due process of law’ yang memberikan ruang kepada PNS untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.

4]. Jika yang menjadi landasan Menristekdikti dalam menjalankan Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI. Maka tidak tepat, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menghilangkan proses peradilan. Penilaian hanya subjektif dari Pemerintah, sementara Perppu 2/2017 sedang ramai digugat di MK.

5]. Jika tetap dilakukan, Menristekditi tidak setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945. Menristekdikti telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

6]. Bahwa UUD 1945 merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.

7]. Jika Menristekdikti tidak taat dan setia pada UUD 1945, sebaiknya beliau mundur dari jabatan. Bukan hanya PNS/ASN yang diminta mundur.

#KEDUA
8]. Secara hukum jika HTI sudah dibubarkan dan pengurusnya membubarkan diri secara struktur, maka tidak ada lagi istilah anggota HTI. Sehingga tidak relevan atau tidak beralasan opsi/pilihan yang diminta Menristekdikti atau instansi Pemerintah lainnya.

9]. Secara pemahaman yang diajarkan HTI adalah ajaran Islam, Anda bisa cek dan pelajari dengan hati yang tenang dan pikiran terbuka. Dan aktivitas mereka adlah adalah aktivitas dakwah, bukan kekerasan.

10]. Seharusnya pemerintah memberikan contoh taat hukum, mengayomi, membimbing, menghormati hak-hak sipil warga negara. Hukum mengajarkan perbuatan lah yang dapat diberikan sanksi, bukan pemikiran/ide.

#KETIGA
11]. Jika Anda PNS/ASN yang dimaksud oleh Menristekdikti dan instansi Pemerintah lainnya. Maka sampaikan kepada mereka sebagaimana penjelasan saya pada nomor 8, 3, 4 dan 5 diatas.

12]. Jika diduga mereka tetap memberikan atau menyarankan mundur sebagai ASN/PNS karena dianggap eks.HTI. Berikut ini beberapa pendapat saya;

13]. PERTAMA #MengundurkanDiri. Jika Anda merasa sudah tidak nyaman ditempat kerja, Anda bisa memilih untuk mengundurkan diri. Semoga Allah SWT mengganti dengan rezeki yang lebih baik.

14]. KEDUA #Bertahan. Yaitu Anda tidak perlu membuat pernyataan mengundurkan diri atau jangan pernah mengajukan Surat Pengunduran diri, atau membuat dan/atau tandatangan segala bentuk dokumen yang dapat di tafsirkan sebagai “Pengunduran Diri”.

15] TIGA #PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika setelah memilih #Bertahan, Pemerintah tetap memberhentikan Anda sebagai PNS/ASN. Anda bisa menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada kondisi mengalami pecat paksa, pastikan seluruh dokumentasi kerja & berbagai tindakan administratif selama bekerja diinventarisasi, dicopy & disimpan sebagai file pribadi, agar ketika memiliki rencana melakukan perlawanan melalui pengadilan TUN, pegawai memiliki cukup bukti.

16]. EMPAT #Pemanggilan. Hadapi pertanyaan & diskusi secara arif & bijak, tidak perlu terbawa emosi apalagi memberikan respons berlebih. Kaidah menjawab pertanyaan adalah “Jangan menjawab jika tidak ditanya, jangan menerangkan jika tidak diminta, jawab saja apa yang ditanya dan fokus pada pertanyaan, jika tidak tahu katakan tidak tahu, hindari sesuatu yang tidak yakin (seperti redaksi kayaknya, sepertinya, kiranya), jangan melebar keluar dari pembahasan, irit pernyataan”. Jika ada Dokumen pemeriksaan yang harus ditandatangani, periksa pertanyaan & jawaban,  pastikan tidak keluar dari kerangka dari apa yang Anda Jawab.

17] LIMA #PerhatikanProses. Jika diduga selama proses meminta Anda mundur, pejabat ditempat Anda bekerja diduga melakukan ancaman baik pisik atau psikis yang menyebabkan kejiwaan terganggu atau mengintimidasi atau memata-matai tempat tinggal Anda dan keluarga atau pencemaran nama baik dan atau perbuatan-perbuatan yang dapat dikategori pelanggaran hukum. ANDA BISA MENEMPUH JALUR HUKUM yaitu Pidana.

18]. ENAM # Baca dan #pahami UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara “UU ASN”, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS “PP Managemen PNS” dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

19] Demikian tanggapan saya.

Wallahualambishawab

Jakarta, 25 Juli 2017.

Chandra Purna Irawan.,M.H
Ketua Eksekutif  Nasional
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI)

0 Response to "Tindak Dosen Ikut HTI, Menristekdikti Langgar Konstitusi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close