-->

Yusril Sebut Pemerintah Sewenang-wenang dengan Perppu Ormas



Dakwah Media -  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perppu Ormas yang telah diteken Presiden pada Senin.

Sebagai kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ormas lain yang mengaggap Perppu Ormas merupakan kemunduran demokrasi, akan melakukan langkah yang sama seperti HTI.

"Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Yusril kepada media.

Yusril memiliki beberapa pertimbangan untuk menolak Perppu tersebut. Salah satunya adalah ada kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 itu,  justru bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Hal itu, papar dia, karena kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Selain itu, Yusril mengatakan bahwa norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.

Selain pertimbangan diatas, Yusril berpendapat bahwa Presiden tidak mempunyai cukup alasan untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45.

Sebab, dikatakannya, Perppu hanya bisa diterbitkan dalam keadaan genting yang memaksa.

Pencabutan Izin

Hari ini, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Usai terbitnya Perppu itu pemerintah akan mendata dan meninjau ulang keberadaan Ormas yang diduga anti-Pancasila.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, bila nantinya ada ormas terbukti memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila maka, izin Ormas itu akan dicabut.

"Jika melanggar, maka dicabut izinnya. Sederhana sekali. Tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum." kata [cnn]

0 Response to "Yusril Sebut Pemerintah Sewenang-wenang dengan Perppu Ormas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close