-->

Janggal, Kemenkumham Kenapa Kirim Surat Keputusan Pembubaran HTI ke Notaris?



Dakwah Media - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, surat terkait pencabutan status badan hukum HTI belum diterima pihaknya. Surat tersebut sedianya disampaikan oleh Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham).

"Menkumham sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," kata Yusril, usai menjalani sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017) seperti di akun fanpage Facebook miliknya.

Related

Akan tetapi, kata Yusril, pihaknya menemukan bahwa fotokopi surat keputusan pembubaran dan pencabutan badan hukum telah dikirim kepada notaris yang mengurusi perizinan sewaktu HTI ingin membuat surat badan hukum organisasi.
Yusril pun mempertanyakan maksud Kemenkumham yang mengirimkan surat tersebut bukan ke HTI, melainkan ke notaris. Sebab, semestinya surat tersebut ditujukan langsung ke HTI.

"Ini aneh buat saya, karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum," kata Yusril. [vic]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Janggal, Kemenkumham Kenapa Kirim Surat Keputusan Pembubaran HTI ke Notaris?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close