MPR: Perppu Ormas Potensial Jadi Sarana Radikal
Dakwah Media - Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menegaskan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2017 tentang Ormas, yang disebutnya berpotensi digunakan untuk bertindak radikal.
“Kita menolak Perppu ini, bukan berarti mendukung radikalisme,” kata Hidayat kepada Kiblat.net, Selasa
“Kami melihat Perppu ini potensial untuk menjadi sarana yang radikal untuk memberangus pihak-pihak yang dicurigai melawan pemerintah, menolak Pancasila, melawan NKRI,” ungkapnya pada Kiblat.net, Selasa (02/08).
Selain itu, ia melihat bahwa lahirnya Perppu Ormas ini tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Justru Perppu ini menghilangkan proses peradilan yang sesungguhnya sangat diakui dan dikukuhkan dalam UU no 17 th 2013,” ungkapnya.
Hidayat menyebut, yang namanya NKRI, Pancasila sudah selesai, tidak ada masalah. “Jadi jika menolak Perppu ini bukan berarti karena mendukung radikalisme. Justru kita tidak ingin radikalisme menyebar karena Perppu ini sendiri,” tukasnya. [kn]
Related
Selain itu, ia melihat bahwa lahirnya Perppu Ormas ini tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Justru Perppu ini menghilangkan proses peradilan yang sesungguhnya sangat diakui dan dikukuhkan dalam UU no 17 th 2013,” ungkapnya.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "MPR: Perppu Ormas Potensial Jadi Sarana Radikal"
Post a Comment