-->

Kocak, Guntur Minta Jonru Ditahan, Polisi: Penahanan Bukan atas Request



Dakwah Media -  Guntur Romli, saksi yang diajukan Muannas Al Aidid, meminta polisi menahan Jonru Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi mengatakan penahanan tidak bisa berdasarkan permintaan seseorang.

"Harus dilakukan dengan tahapan-tahapan yang benar, bukan berdasarkan request, tapi tahapannya sudah benar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Menurut Adi, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengkaji ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Nanti setelah ditetapkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, nanti kita sampaikan," tuturnya.

Adi juga menyatakan pemeriksaan Jonru akan dilakukan setelah meminta keterangan saksi. Polisi tengah berfokus mendalami dari saksi-saksi.

"Masih mendalami atas saksi yang mendukung pelaporan tersebut. Mungkin nanti pemeriksaan Jonru dimasukkan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Guntur Romli meminta agar Jonru ditahan karena tidak jera setelah dilaporkan, bahkan kembali mengunggah status dengan memelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke polisi pada Kamis (31/8). Alasan Muannas mempolisikan Jonru adalah tudingan bahwa PBNU menerima Rp 1,5 triliun sebagai sogokan penerbitan Perppu Ormas.

Jonru kembali dilaporkan atas perkara yang sama oleh seseorang bernama Muhammad Zakir pada Senin (4/9). Jonru dipolisikan karena dinilai mengunggah konten-konten digital di media sosial Facebook yang menyerang Presiden Joko Widodo. [dc]

0 Response to "Kocak, Guntur Minta Jonru Ditahan, Polisi: Penahanan Bukan atas Request"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close