-->

Pemuda dan Mahasiswa Muslim Semarang Keluarkan Petisi untuk DPR RI Tolak PERPPU Ormas



Dakwah Media - Beredar kabar bahwa tidak lama lagi DPR akan melakukan sidang paripurna membahas tetnang status Perppu ormas apakah akan di jadikan Undang-undang atau dibatalkan. Bersamaan menjalangnya momen tersebut beberapa organisasi kepemudaan dan Mahasiswa Semarang menuliskan Petisi dan rencana akan diberikan kepada DPR sebagai bentuk penolakan terhadap PERPPU Ormas no 2 Tahun 2017.

FPMM Semarang (Forum Pemuda Dan Mahasiswa Muslim) turut berkontribusi dengan membuat Petisi Penolakan Perppu Ormas. Petisi ini nantinya di kirimkan bersama dengan lembaga-lembaga yang lain.


Menurut Septian, Koordinator dari FPMM, FPMM Semarang termasuk yang paling bersuara dalam penolakan Perppu Ormas ini, dengan berdiaspora ke berbagai elemen pemuda dan mahasiswa. FPMM telah melakukan pengkajian tentang Perppu ini, serta melihat opini publik yang berkembang atas penolakan perppu Ormas.

Sejauh ini sudah 7 organisasi yang ikut dalam menandatangani petisi ini diantaranya adalah FPMM-Semarang, BKLDK, Korps Mahasiswa GPII Jateng, MPI, PD GPII Semarang, GEMA Pembebasan, dan FMI.

berikut isi petisi lengkapnya:

PETISI PEMUDA DAN MAHASISWA MUSLIM SEMARANG KEPADA DPR RI
TOLAK PERPPU ORMAS NO 2 TAHUN 2017

Kepada Yang Terhormat,
Seluruh Ketua dan Anggota Fraksi DPR RI
Di Jakarta

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Menyikapi kebijakan Pemerintah, yaitu terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017, dengan ini kami meminta kepada seluruh ketua dan anggota Fraksi DPR RI membatalkan Perppu Ormas No 2 tahun 2017, dengan alasan sebagai berikut :

1. Dikarenakan tidak adanya kegentingan atau keadaan yang mendasari hal untuk menerbitkan PERPPU  perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan EM Zal Fajri dan Ratu Aprilia Senja, yang dimaksud dengan kegentingan adalah keadaan yang krisis, keadaan yang genting dan keadaan yang gawat; FAKTANYA, sejak Presiden menandatangani Perppu dan diumumkan, Presiden melakukan kunjungan kerja dan aktivitas yang lain, artinya keadaan negara normal-normal saja. Jadi bukan kegentingan memaksa tetapi adanya keadaan yang dipaksa genting dan subjektif.

2. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, HANYA PENGADILAN yang berhak membubarkan ormas. Namun diubah pada PERPPU Nomor 2 Tahun 2017; Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1, 2, 3), serta pasal 80A, bahwa Pemerintah (Mendagri dan Menkumham) BERHAK melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum Perkumpulan (BHP). PERPPU ini untuk menyimpangi Proses dan Prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas. Hal demikian menyalahi Pancasil sila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meniadakan “Pengadilan” sama halnya meniadakan keadilan itu sendiri.

3. Adanya Pasal-Pasal yang bersifat karet, seperti pada Pasal 59 ayat (3, 4), yang memungkinkan terjadi pemaknaan secara sepihak dari Pemerintah atau pihak berwenang untuk menindas salah satu Ormas.

4. PERPPU Ormas bertentangan dengan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1 dan 2. Yang menyatakan bahwa usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam siding MPR.

5. Perppu Ormas adalah kebijakan yang diktator (kesewenang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari era penjajahan Belanda, orde lama dan orde baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan mempertimbangkan seluruh hal di atas, kami kami dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Muslim (FPMM) Kota Semarang menuntut kepada seluruh pimpinan fraksi DPR RI sebagai berikut :

Pertama, kami minta kepada DPR RI menolak Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 pada saat pembahasan di Sidang Paripurna nanti,

Kedua, apabila DPR tidak menolak Perppu tersebut, kami akan melakukan diaspora dan menggalang kekuatan mengajak pemuda dan mahasiswa, serta masyarakat untuk berdiskusi dan aksi menuntut pembatalan Perppu Ormas No 2 Tahun 2017,

Ketiga, kepada fraksi/partai yang menerima Perppu No 2 Tahun 2017, kami akan serukan kepada masyarakat luas untuk tidak memilih calon dari partai-partai ini dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres mendatang.

Demikianlah Petisi Pemuda Dan Mahasiswa Muslim Semarang ini kami sampaikan, ini sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kami kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga seluruh ketua dan anggota Fraksi di DPR RI menyadari akan bahaya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 dan berkenan untuk menolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 tersebut.

Wassalamu’alaikum Wr, Wb



0 Response to "Pemuda dan Mahasiswa Muslim Semarang Keluarkan Petisi untuk DPR RI Tolak PERPPU Ormas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close