Dibahas di DPR, Perppu Ormas Panen Penolakan
Dakwah Media - Komisi II DPR RI dan pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkum HAM dan Kominfo, kembali membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Dalam rapat kali ini setiap fraksi memberikan tanggapan atas terbitnya Perppu, yang dinilai otoriter dengan meniadakan pengadilan.
Penolakan pertama datang dari Fraksi Gerindra. Juru bicara Gerindra Azikin Solthan mengatakan partainya tegas menolak terbitnya Perppu Ormas. Kehadiran Peppu Ormas tidak dalam keadaan krusial, bahkan sebaliknya terbitnya Perppu ini justru memperkeruh keadaan. Sejatinya pemerintah bisa membimbing Ormas bukan justru memvonis bahkan hingga membubarkan.
“Partai Gerindra menolak tegas Perppu Ormas ini. Kami menilai terbitnya Perppu Ormas menjadi tindak kesewenangan pemerintah atau diktator. Kehadirannya justru menafikan negara Indonesia sebagai negara hukum melainkan menjadi negara otoriter,” kata Azikin dalam rapat Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Senin, (16/10).
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Madani Ali Sera. Dia mengatakan Perppu Ormas tidak memenuhi kegentingan krusial. Di sisi lain memunculkan rezim otoriter dengan menihilkan pengadilan. Selain itu sanksi pidana terlalu berlebihan, sehingga bisa dijadikan penyelewengan tindak kriminalisasi.
“Partai PKS sejak awal menolak terbitnya Perppu Ormas ini. Akan tetapi dengan terlanjurnya terbit kami meminta Perppu ini kembali dibahas di Panja Komisi II dengan menghadirkan pro dan kontra serta para ahli terkait Ormas,” tuturnya.
Anggota Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan munculnya Perppu Ormas menjadi perdebatan panjang di masyarakat, pasalnya terbitnya Perppu cenderung tergesa-gesa dengan langsung melakukan eksekusi pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia. Partai PAN meminta DPR dan Pemerintah kembali membahas Perppu ini dengan syarat menghadirkan perwakilan pro dan kontra.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Afzal Mahfuz mengatakan terbitnya Perppu Ormas sebagai bentuk pergeseran pradigma pemerintah yang menilai Ormas sebagai ancaman negara. Padahal keberadaan ormas adalah wadah masyarakat berkumpul untuk berdiskusi menyampaikan aspirasi sebagai nilai kebebasan berserikat.
“Perppu Ormas terlalu memberikan kewenangan besar pada Kemendagri, bila hal itu terjadi maka akan terjadi penyelewengan penafsiran Pancasila. Sehingga mudah mencap suatu ormas bertentangan dengan pancasila dan berujung dibubarkan,” tegasnya.
Adapun beberapa fraksi lainnya menyetujui adanya pembahasan tingkat lanjut terkait Perppu Ormas. Sehingga Komisi II menyimpulkan pembahasan lebih lanjut dengam memghadirkan perwakilan pro, kontra dan pakar dalam persoalan Perppu Ormas. Kesepakatan itu disahkan melalui ketukan palu oleh ketua komisi II, Zainudin Amali. [kn]
Related
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Madani Ali Sera. Dia mengatakan Perppu Ormas tidak memenuhi kegentingan krusial. Di sisi lain memunculkan rezim otoriter dengan menihilkan pengadilan. Selain itu sanksi pidana terlalu berlebihan, sehingga bisa dijadikan penyelewengan tindak kriminalisasi.
“Partai PKS sejak awal menolak terbitnya Perppu Ormas ini. Akan tetapi dengan terlanjurnya terbit kami meminta Perppu ini kembali dibahas di Panja Komisi II dengan menghadirkan pro dan kontra serta para ahli terkait Ormas,” tuturnya.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Afzal Mahfuz mengatakan terbitnya Perppu Ormas sebagai bentuk pergeseran pradigma pemerintah yang menilai Ormas sebagai ancaman negara. Padahal keberadaan ormas adalah wadah masyarakat berkumpul untuk berdiskusi menyampaikan aspirasi sebagai nilai kebebasan berserikat.
“Perppu Ormas terlalu memberikan kewenangan besar pada Kemendagri, bila hal itu terjadi maka akan terjadi penyelewengan penafsiran Pancasila. Sehingga mudah mencap suatu ormas bertentangan dengan pancasila dan berujung dibubarkan,” tegasnya.
Adapun beberapa fraksi lainnya menyetujui adanya pembahasan tingkat lanjut terkait Perppu Ormas. Sehingga Komisi II menyimpulkan pembahasan lebih lanjut dengam memghadirkan perwakilan pro, kontra dan pakar dalam persoalan Perppu Ormas. Kesepakatan itu disahkan melalui ketukan palu oleh ketua komisi II, Zainudin Amali. [kn]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Dibahas di DPR, Perppu Ormas Panen Penolakan"
Post a Comment