Penasihat Hukum: Jaksa Tidak Bisa Buktikan Buni Yani Memotong Video
Dakwah Media - Penasihat hukum Buni Yani menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan kesalahan kliennya.
"Bisa kita lihat apa yg disampaikan JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum. Apalagi penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Pak Buni memotong video," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani kepada wartawan di lokasi sidang, Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Ia juga mengatakan banyak pertanyaan JPU kepada Buni Yani yang dianggapnya tidak relevan.
Aldwin Rahadian pun kembali mengungkit jika dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani cenderung dipaksakan.
"Apalagi ahli membuktikan bahwa pernyataan Buni tidak masuk unsur pidana. Itu bagian dari kebebasan berekspresi. Karena yang disampaikan bukan konten ilegal, bukan pornografi bukan perjudian, dan bukan fitnah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa, Buni Yani sempat mengutarakan motivasinya saat mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.
Ia mengatakan, postingan tersebut hanya untuk mengajak diskusi teman-temannya melalui Facebook.
Ajakan diskusi dilatarbelakangi pandangan Buni Yani yang melihat ada hal yang tidak etis yang diucapkan pejabat publik ketika ia masih mengenakan seragam dinas.
Aldwin Rahadian berharap majelis hakim dapat bersikap obyektif dalam kasus ini.
Aldwin pun mengaku optimis Buni Yani dapat bebas.
"Insya Allah kalau majelis hakim obyektif tanpa dipengaruhi siapapun, saya rasa majelis hakim akan memutuskan bebas untuk Buni Yani," ujarnya.
Usai pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan (3/10/2017).[tnc]
"Bisa kita lihat apa yg disampaikan JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum. Apalagi penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Pak Buni memotong video," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani kepada wartawan di lokasi sidang, Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Ia juga mengatakan banyak pertanyaan JPU kepada Buni Yani yang dianggapnya tidak relevan.
Aldwin Rahadian pun kembali mengungkit jika dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani cenderung dipaksakan.
"Apalagi ahli membuktikan bahwa pernyataan Buni tidak masuk unsur pidana. Itu bagian dari kebebasan berekspresi. Karena yang disampaikan bukan konten ilegal, bukan pornografi bukan perjudian, dan bukan fitnah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa, Buni Yani sempat mengutarakan motivasinya saat mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.
Ia mengatakan, postingan tersebut hanya untuk mengajak diskusi teman-temannya melalui Facebook.
Ajakan diskusi dilatarbelakangi pandangan Buni Yani yang melihat ada hal yang tidak etis yang diucapkan pejabat publik ketika ia masih mengenakan seragam dinas.
Aldwin Rahadian berharap majelis hakim dapat bersikap obyektif dalam kasus ini.
Aldwin pun mengaku optimis Buni Yani dapat bebas.
"Insya Allah kalau majelis hakim obyektif tanpa dipengaruhi siapapun, saya rasa majelis hakim akan memutuskan bebas untuk Buni Yani," ujarnya.
Usai pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan (3/10/2017).[tnc]
0 Response to "Penasihat Hukum: Jaksa Tidak Bisa Buktikan Buni Yani Memotong Video"
Post a Comment