-->

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Setya Novanto



Dakwah Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto bila tak hadir saat dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPK sejauh ini memang belum memanggil Novanto sejak menjadikannya tersangkan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11) lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya bisa menjemput paksa seorang tersangka jika mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Kewenangan jemput paksa itu diatur dalam perundangan.

"Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, memanggil secara paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Laode tidak menjelaskan secara rinci undang-undang dimaksud yang mengatur pemanggilan secara paksa. Namun ketentuan mengenai pemeriksaan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat (1) berbunyi: Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) berbunyi: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Laode menjelaskan panggilan pemeriksaan secara paksa dilakukan setelah tersangka tidak hadir pada panggilan pertama, kedua, dan ketiga. KPK tak segan melakukan pemanggilan secara paksa bila Novanto tak hadir dalam tiga panggilan pemeriksaan.

"Tapi saya yakin beliau hadir," kata Laode.

Tiga Kali Mangkir

Adapun KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto ketiga kalinya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

KPK membutuhkan keterangan Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP karena Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengetahui peran Anang dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Dalam panggilan pertama pada dua pekan lalu, Novanto mangkir dengan alasan tengah turun ke konstituen di masa reses DPR. Kemudian dalam panggilan kedua pada pekan lalu, Novanto berdalih KPK harus memiliki izin dari presiden untuk memeriksanya.

Sedangkan hari ini Novanto tak hadir dengan alasan sama, KPK belum mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi menggunakan putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 terkait pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden sebagai dasar tidak memenuhi panggilan KPK.

Putusan MK yang dimaksud Fredrich, yakni putusan terhadap uji materi Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam putusan MK tersebut, Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden'.

Mengenai hal itu, Laode mengatakan KPK tidak memerlukan izin presiden untuk memanggil dan memeriksa Novanto. Ia menganggap Novanto mencari-cari alasan agar tidak hadir pemeriksaan.

"Beliau kan pernah hadir (diperiksa sebagai saksi), beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden. Kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izin dari presiden? Ini suatu yang mengada-ada," kata Laode. [cnn]

0 Response to "KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Setya Novanto"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close