-->

TKI Menunggu Hukuman Mati

Satu lagi tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi yang menunggu hukuman mati, Satinah binti Jumadi Ahmad, setelah uang diyat (ganti rugi kematian) yang ditawarkan pemerintah Indonesia sekitar Rp12 miliar ditolak oleh keluarga bekas majikannya. Satinah divonis mati setelah dianggap terbukti membunuh majikan wanitanya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, keluarga ahli waris korban sejauh ini menuntut uang diyat, atau ganti rugi kematian, sekitar Rp21 miliar.

"Kita bertahan empat juta riyal (Rp12 miliar), karena ini sudah maksimal," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian luar negeri Indonesia, Tatang Razak, kepada wartawan, Selasa (11/02) siang di Kantor Kemenlu, Jakarta, yang juga dihadiri wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Menurut Tatang, otoritas Arab Saudi masih memberikan waktu sekitar dua bulan bagi keluarga korban yang tinggal di di Provinsi Al Ghasseem untuk merundingkan nilai tawaran uang diyat itu.

"Kalau dua bulan tidak tercapai, keluarganya menolak, maka kemungkinan besar eksekusi akan dilakukan (terhadap TKI Satinah)."

Related

Indonesia melalui perwakilannya telah mengupayakan untuk meringankan hukuman Satinah, yang akhirnya berujung pada kesediaan keluarga korban untuk memaafkannya.

Namun demikian, sejauh ini belum ada kata sepakat mengenai jumlah diyat, sebagai syarat untuk menghindarkannya dari hukuman pancung.

Surat pribadi

Dalam jumpa pers, Kemenlu menghadirkan pula anak kandung Satinah, Nur Afriana, yang berusia 20 tahun, serta kakaknya yaitu Paeri Al-feri.

Menurut Kemenlu, mereka baru saja kembali ke Indonesia setelah menjenguk Satinah di penjara Arab Saudi, serta melakukan ikhtiar guna membekaskan Satinah, seperti menulis surat pribadi kepada keluarga ahli waris korban.

"Keinginan saya sangat besar untuk berkumpul lagi dan merasakan lagi kasih sayang ibu saya," kata Nur Afriana, membacakan ulang suratnya, di hadapan wartawan.

Belum diketahui bagaimana tanggapan keluarga korban atas isi surat Nur Afriana, tetapi menurut Anis Hidayah dari LSM Migrant Care, upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan kepada Satinah termasuk terlambat.

"Jadi ketahuannya sudah kritis, tinggal vonis, tinggal bagaimana pilihannya diplomasi pot-potan atau bayar diyat," kata Anis saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Kinanti Pinta.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, pihaknya sejak awal telah mengupayakan berbagai upaya untuk memperingan hukuman Sakinah, yang hasilnya antara lain ditandai kelonggaran waktu untuk hukuman mati serta negosiasi uang diyat untuk keluarga ahli waris.

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan, sejak 2011 hingga awal 2014, setidaknya ada 249 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara, termasuk 20 kasus terakhir pada awal 2014 ini.
(bbc.co.uk/duniaterkini.com)


Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "TKI Menunggu Hukuman Mati"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close