-->

Musafir Menjadi Imam/Makmum Bagi Penduduk Asli



Oleh: M. Taufik N.T
1. Musafir Menjadi Makmum, Orang Yang Muqim Menjadi Imam
Dalam kasus ini, menurut pendapat jumhur imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Asy Syafii dan Ahmad, musafir wajib shalat dengan sempurna, tidak diringkas/di qoshor. Namun musafir masih bisa menjama (menggabungkan shalat). Imam Malik dalam Al Muwaththa’ meriwayatkan bahwa shahabat Abdullah ibnu Umar r.a shalat di belakang imam di Mina (penduduk lokal) empat rakaat dan apabila ia shalat sendirian, ia mencukupkan dengan dua rakaat saja.
2. Musafir Menjadi Imam, Orang Yang Muqim Menjadi Makmum.
Dalam hal ini, musafir boleh shalat sempurna (tanpa di qoshor), namun jika musafir mengqoshor shalatnya, maka makmum harus menambah kekurangan raka’atnya tersebut setelah imam salam.
Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa pada saat Fathu Makkah (th 8 H), Nabi SAW tinggal di Makkah selama 18 malam dan mengimami shalat dua-dua rakaat. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada penduduk Makkah (yang tidak bersafar),”Hai penduduk Makkah, shalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi. Sebab kami adalah orang-orang yang sedang dalam safar.” (HR Abu Dawud, lihat Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz I, hal. 130). Allahu A’lam

0 Response to "Musafir Menjadi Imam/Makmum Bagi Penduduk Asli"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close