-->

Paham Ajak Kerjasama Ormas Islam Bebaskan Dai Mentawai


Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan, selain Farhan Muhammad ada satu lagi seorang ibu muda bernama Mayarni Mzen yang juga dipenjarakan



Paham Ajak Kerjasama Ormas Islam Bebaskan Dai Mentawai

Related

PAHAM


Maya dan Farhat yang dipenjara karena ingin menyekolahkan anak-anak Mentawai




Hidayatullah.com–Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat mengaku akan terus mengawal kasus dai yang dikriminalisasikan. Termasuk dukungan ormas-ormas Islam.


“Kami sedang berkoordinasi dengan dukungan kerjasama dengan ormas-ormas Islam di Sumatra,” ujar Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat, Fitri Yeni kepada hidayatullah.com, Sabtu (22/11/2014).


Pernyataan ini disampaikan Fitri terkait penangkapan Mayarni Mzen dan Farhan Muhammad dengan tuduhan perdagangan anak.

Sebelumnya, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai akan berangkat ke Jakarta untuk keperluan studi sembilan anak tersebut.


Farhan, adalah dai lulusan sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat yang dahulunya adalah seorang mualaf. Guna memajukan tanah kelahiranya di Mentawai, Sumatra Barat, ia termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak Mentawai ke kota besar Jakarta, agar kelak kembali dalam kondisi lebih baik.


Sayangnya, ia kemudian ditangkap dengan pasal berat, perdagangan anak. [Baca: PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai]


Menurut Fitri Yeni, Farhan Muhammad diancal pasal 1 ayat 1 jo pasal 10 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.


“Dakwaan kedua; pasal 86 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat 1 KUHP,” demikian disampaikan Fitri.


Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan, selain Farhan Muhammad ada satu lagi seorang ibu muda bernama Mayarni Mzen yang juga dipenjarakan.


Mayarni Mzen, rencananya sebagai pihak yang akan memfasilitasi pertemuan para dermawan yang akan membiayai pendidikan 9 anak asal Mentawai.


Naifnya, keduanya justru dijebloskan ke penjara. Padahal menurut Fitri, keduanya sudah mengantongi surat izin masing-masing orangtua.


“Padahal persetujuan orangtua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis, “ ujar Fitri.


Sidang lanjutan keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan Kamis depan.*






Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Paham Ajak Kerjasama Ormas Islam Bebaskan Dai Mentawai"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close