-->

PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai


Fitri menilai ironis penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana kasus yang menimpa Farhan dan Mayarni. Dimana keduanya mengajak anak-anak ini tidak ada iming-iming apalagi paksaan



PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai

PAHAM


Maya dan Farhat yang dipenjara karena ingin menyekolahkan anak-anak Mentawai




Hidayatullah.com– Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat mengaku akan terus mengawal kasus dai yang dikriminalisasikan.


Sebelumnya diberitakan di media, nasib tragis menimpa Farhan Muhammad alias Ramses Saogo, dai muda asal Mentawai Sumatera Barat ini malah di meja hijaukan. Farhan dituduh melakukan praktik perdagangan manusia gara-gara akan menyekolahkan 9 anak-anak yang terhitung masih saudaranya ke Jakarta.


“Terkait perkembangan terbaru kasus Mentawai ini kami akan tetap mengawalnya, “ demikian disampaikan Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat, Fitri Yeni kepada hidayatullah.com, Sabtu (22/11/2014).


Menurut Fitri Yeni, Farhan Muhammad diancal pasal 1 ayat 1 jo pasal 10 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.


“Dakwaan kedua; pasal 86 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat 1 KUHP,” demikian disampaikan Fitri.

Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan, selain Farhan Muhammad ada satu lagi seorang ibu muda bernama Mayarni Mzen yang juga dipenjarakan.


Mayarni Mzen, rencananya sebagai pihak yang akan memfasilitasi pertemuan para dermawan yang akan membiayai anak-anak asal Mentawai guna mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik. Namun justru keduanya dijebloskan ke penjara.


Farhan Muhammad di tangkap oleh Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan 9 (sembilan) anak-anak mentawai akan berangkat ke Jakarta. Berikutnya setelah itu polisi juga menangkap Mayarni.


Fitri menilai ironis penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana kasus yang menimpa Farhan dan Mayarni. Dimana keduanya mengajak anak-anak ini tidak ada iming-iming apalagi paksaan. Dan para orangtua mereka malah berlomba-lomba meminta anaknya untuk diikut sertakan dengan persetujuan tertulis.


“Padahal persetujuan orangtua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis, “ ujar Fitri.


“Kasus ini adalah kriminalisasi terhadap dai dimana lebih kental nuansa sentiment keagamaan dalam kasus ini, “ tegas Zulhesni.


Kamis (20/11/14) kemarin, adalah jadwal sidang lanjutan persidangan dai Farhan muhammad. Sidang lanjutan akan dilakukan Kamis depan.*






0 Response to "PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close