-->

Jika Islam mengatur kepemimpinan, Bagaimana Hukum Mendukung Calon Pemimpin Wanita?





Oleh: Irfan Abu Naveed Al Raqy

Syari'at Islam turun dari Allah Yang Maha Agung, syari'at-Nya merupakan kebaikan, dan Allah Maha Mengetahui atas segala hal yang baik dan buruk bagi hamba-hamba-Nya. Salah satunya berkaitan dengan hukum wanita menjadi penguasa.

Keharaman wanita menjadi penguasa itu berlaku baik di Negara Islam (Dar al-Islam) maupun di Dar al-Kufr, ingat bahwa ketika Rasulullah -shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda:

«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً» 

”Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kepada kaum wanita.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam redaksi lainnya, hadits dari Abi Bakrah r.a.:

«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ تملكهُمْ امرأة» 
”Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang dikuasai oleh kaum wanita.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahiih-nya , Ahmad dalam Musnad-nya )

Dalam redaksi lain dari Abi Bakrah r.a.:

«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ أَسْنَدُوا أَمْرَهُمْ إِلَى امْرَأَةٍ»
”Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menggantungkan urusannya kepada kaum wanita.” (HR. Abu Dawud al-Thayalisi dalam Musnad-nya , Ahmad dalam Musnad-nya)

Rasulullah -shallallahu 'alayhi wa sallam- dalm hadits-hadits di atas sedang mengkritisi kepemimpinan Persia yang dipegang oleh binti Kisraa' (anak perempuan kaisar Persia), yang notabene bukan Dar al-Islam melainkan Dar al-Kufr, sistem yang diterapkan Persia adalah sistem kufur sama seperti sistem Demokrasi saat ini. Maka jika ada parpol yang berdalih bahwa saat ini kita mesti menerima apa yang diklaim sebagai "pohon Demokrasi", jika yang dimaksud adalah meniscayakan mengikuti arus Demokrasi dengan politik kotornya menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan, maka itulah awal kegagalan partai secara prinsipil. Ingat bahwa kita wajib meyakini bahwa kebaikan itu ada pada penerapan syari'at, bukan dari apa-apa yang melanggar syari'at.

Jika dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodasi kemaslahatan versi sistem politik Demokrasi, sehingga melibas batas aturan syari’at, maka wajib kami ingatkan bahwa apa-apa yang diperbolehkan oleh syari’ah ketika di Dar al-Islam maka diperbolehkan di Dar al-Kufr, dan begitu pula dalam perkara yang diharamkan, Imam al-Syafi’i (w. 204 H) menjelaskan:

وَمِمَّا يُوَافِقُ التَّنْزِيل وَالسُّنَّةَ وَيَعْقِلُهُ الْمُسْلِمُونَ، وَيَجْتَمِعُونَ عَلَيْهِ، أَنَّ الْحَلَالَ فِي دَارِ الْإِسْلَامِ حَلَالٌ فِي بِلَادِ الْكُفْرِ وَالْحَرَامَ فِي بِلَادِ الْإِسْلَامِ حَرَامٌ فِي بِلَادِ الْكُفْرِ

”Dan di antara hal yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah dan pemikiran kaum muslimin dan mereka semua bersepakat atasnya bahwa yang halal di Daar al-Islaam maka halal pula di negeri-negeri kufur (Daar al-Kufr), dan yang haram di negeri-negeri Islam (Daar al-Islaam) maka haram pula di negeri-negeri kufur (Daar al-Kufr).” (Muhammad bin Idris al-Syafi’I, Al-Umm, Ed: Rafa’at Fauzi ’Abdul Muthallib, Daar al-Wafaa’ al-Manshuurah, cet. I, 2001, juz IX, hlm. 237)

Konteks halal dan haram dalam maqalah di atas maksudnya tak terbatas pada hukum benda semata, sebagaimana Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili (w. 1436 H) pun menukil perkataan Imam al-Syafi’i di atas untuk menegaskan keharaman bertransaksi riba di zaman ini –sama seperti dahulu- dan ia mengatakan:

وهذا واضح في أن الدار أو المكان لا تغير صفة التحريم للأفعال

”Dan poin ini menjadi jelas bahwa suatu negara atau tempat tidak bisa mengubah sifat keharaman perbuatan-perbuatan.” (Prof. Dr. Wahbah bin Mushthafa al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islaami wa Adillatuhu, Damaskus: Daar al-Fikr, cet. IV, juz VIII, hlm. 5978)

Sistem politik Demokrasi yang menghalalkan apa-apa yang dilarang oleh Islam menjadi salah satu bukti mendasar bahwa sistem Demokrasi bertentangan dengan sistem politik dalam Islam (al-siyaasah al-syar’iyyah), dimana boleh tidaknya sesuatu pun ditentukan oleh manusia –diantaranya atas nama wakil rakyat-, sedangkan dalam sistem politik Islam, boleh tidaknya sesuatu wajib sejalan dengan prinsip halal dan haram dalam syari’ah.

0 Response to "Jika Islam mengatur kepemimpinan, Bagaimana Hukum Mendukung Calon Pemimpin Wanita?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close