Hukum Makan Kodok/Katak
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
Artinya: bahwa Thabib bertanya kepada Nabi saw tentang katak yang digunakan sebagai obat? Lalu Nabi melarang membunuh katak (HR Abu Dawud no. 3871, an Nasaai no. 4360 dan dishahihkan oleh al Albani no. 3279)
Al Khathabi berkata: mengenai dalil haramnya katak kecuali yang masuk dalam apa-apa yang dibolehkan seperti hewan air. Semua yang dilarang membunuhnya. Maka larangan tersebut karena dua hal: kadang diharamkan karena zatnya sendiri seperti manusia dan kadang diharamkan karena dagingnya seperti as shurad, burung pelatuk dan yang sejenisnya. Adapun pengharaman katak karena alasan diluar dua alasan tadi. Yaitu nabi melarang dari menyembelih hewan tidak ada maksud lain melainkan untuk melarang memakannya
Ibnu Umar ra berkata:
لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ
Artinya: janganlah kalian membunuh katak karena sesungguhnya suara katak adalah tasbih (HR Imam Baihaqi dalam as sunan al kubra (9/318) dan sanadnya shahih)
Wahyudi Abu Syamil Zainul Umam
Banjarmasin, 14 Muharram 1436 H/6 Nopember 2014
Sumber jawaban : http://matanbjm.wordpress.com/2014/11/06/katak-bolehkah-dimakan/
0 Response to "Hukum Makan Kodok/Katak"
Post a Comment