-->

Getol Sekali Revisi UU KPK, Ada Apa Dibalik Semua ini?



Revisi UU KPK terus disuarakan sejumlah partai politik di DPR. Sejauh ini hanya Gerindra dan Partai Demokrat yang terang-terangan menolak.

Dari kalangan kampus, suara penolakan juga muncul. Seperti disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. Menurut Saldi, tidak ada alasan memperkuat KPK dalam Draf Revisi UU KPK yang ada sekarang. 

"Rencana revisi ini bahkan dapat dikatakan semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK. Keempat butir revisi, kewenangan mengeluarkan SP3, izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik di luar aparat penegak hukum, dan pembentukan Dewan Pengawas, makin berpotensi memperkuat upaya pelemahan KPK," jelas Saldi, Selasa (16/2/2016).

Saldi menegaskan, satu-satunya harapan berada pada Presiden Joko Widodo. Presiden harus melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahan Jokowi untuk menolak rencana Revisi UU KPK.

"Presiden Joko Widodo harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden. Presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama," tambah dia.

Senada dengan Saldi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., juga menyuarakan penolakan revisi UU KPK. Menurut dia, tidak ada alasan untuk melakukan revisi.

"Janganlah kita berpura-pura tidak mengerti bahwa Revisi UU KPK penuh muatan yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. KPK perlu diperkuat bukan dikebiri. Stop kebrutalan politik dengan menghentikan niat suci bangsa memberantas korupsi," tegas Rhenal.

Sementara menurut Prof. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, rencana revisi harus dibatalkan. Presiden Jokowi harus melaksanakan janji kampanye untuk memperkuat KPK.

"Revisi UU KPK itu perlu karena perubahan itu sebuah keniscayaan, tapi tidak perlu dilakukan sekarang, karena kondisi sekarang serba tidak kondusif baik dari tataran politik, tataran birokrasi, dan penegakan hukum. KPK sekarang dalam keadaan masih cukup mampu dalam menyelesaikan suatu masalah jadi biarkan bekerja dulu. Kalau ada kekurangan-kekurangan, KPK yang akan mengetahui lebih dahulu ddan harus meminta perubahan tersebut, jadi keinginan perubahan itu jangan datang dari pihak luar, tapi dari dalam KPK sendiri," jelas Hibnu.

"Jadi kesimpulannya, jangan buang-buang waktu melakukan revisi ini, pembahasan revisi-revisi lain silahkan, RUU KUHP, RUU KUHAP memang harus dilakukan lebih dahulu karena memang penting," tutup dia.

Rencananya pada Kamis (18/2) DPR akan menggelar paripurna terkait revisi UU KPK. Nah, apakah akan sukses diparipurnakan revisi UU KPK ini atau gagal seperti pekan lalu. 

sumber: news.detik.com

0 Response to "Getol Sekali Revisi UU KPK, Ada Apa Dibalik Semua ini?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close